TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis pedangdut Saipul Jamil dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim menyatakan Saipul terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata majelis hakim ketua, Baslin Sinaga, saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 31 Juli 2017.
Baca: Saipul Jamil Divonis Hari Ini atau Tepat pada Ulang Tahun Ke-37
Saipul terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi sebesar Rp 250 juta untuk mempengaruhi putusan hakim dalam perkara cabul yang menjeratnya. Hakim pun mengatakan Saipul terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1-b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hukuman ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa meminta Saipul dihukum selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan hal-hal yang meringankan adalah Saipul berlaku sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya. Namun hal yang memberatkan Saipul adalah ia tidak mau berterus terang mengakui perbuatannya.
Atas putusan itu, Saipul mengatakan ia akan mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan banding. "Saya meminta waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir Yang Mulia," katanya.
Senada dengan Saipul, jaksa KPK juga mengatakan mempertimbangkan lebih dulu putusan hakim. "Kami juga menyatakan pikir-pikir," kata jaksa Muhammad But Azis.
Sebelum dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Saipul Jamil lebih dulu divonis bersalah dalam perkara cabul dengan hukuman 3 tahun penjara. Mantan suami pedangdut Dewi Perssik itu sempat mengajukan banding di Pengadilan Tinggi, tapi hukumannya malah diperberat menjadi 5 tahun penjara.
MAYA AYU PUSPITASARI