Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Siapa Viralkan Video Ahok? Buni Yani - Guntur Romli Saling Tuding

image-gnews
Terdakwa kasus UU ITE, Buni Yani seusai menjenguk ahli IT, Hermansyah didampingi oleh kuasa hukum Hermansyah, Azam Khan bersama dengan para advokat Bang Japar di RSAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, 15 Juli 2017. TEMPO/Yovita Amalia
Terdakwa kasus UU ITE, Buni Yani seusai menjenguk ahli IT, Hermansyah didampingi oleh kuasa hukum Hermansyah, Azam Khan bersama dengan para advokat Bang Japar di RSAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, 15 Juli 2017. TEMPO/Yovita Amalia
Iklan

TEMPO.CO, Bandung -  Sidang lanjutan dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Buni Yani diwarnai aksi saling tuding antara terdakwa dengan saksi Guntur Romli. Mereka saling tuding ihwal siapa yang pertama memviralkan video mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menyinggung surat Almaidah. 
 

Baca juga: Buni Yani Nilai Guntur Romli Tak Kompeten Jadi Saksi Kasusnya

Buni mengaku saat ia mempostingtautan yang kini menjeratnya itu, pada dini hari  6 Oktober 2016, belum ada reaksi apapun dari pengikutnya di Facebook. 
 
"Saya posting tengah malam, orang sudah tidur kan, siapa sih menjelang mau jumat pagi. Ketika saya posting sedikit yang komentar, yang like yang share," ujar Buni saat ditemui selepas sidang di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa, 25 Juli 2017.
 
Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan M. Guntur Romli dan istrinya Nong Darul Mahmada sebagai saksi dalam sidang kasus penyebaran kebencian yang didakwakan kepada Buni Yani. Guntur dan istrinya dihadirkan untuk memberikan keterangan ihwal unggahan Buni di akun Facebook miliknya yang didakwa telah menyebarkan kebencian.
 
Buni menyebutkan, pengikutnya di Facebook hanya berjumlah 2600 akun. Dengan jumlah pengikut seperti itu, ia mengatakan, mustahil postingannya akan menjadi viral seketika dan berujung pada reaksi warganet. 
 
"Dia (Guntur) telah memfitnah saya. Di BAP sudah dijelaskan. Saya ingin menjelaskan pertemanan saya (di Facebook) sekitar 2600 an," kata Buni.
 
Buni Yani menuding Guntur Romli lah yang membuat rekaman video pidato Basuki Tjahaja Purnama menjadi viral di media sosial.  "Lalu setelah Guntur screenshot, dikasih kata-kata provokasi dan pemelintiran baru kemudian itu jadi viral," katanya.
 
Berbeda dengan pernyataan Buni, Guntur Romli dan istrinya malah mengatakan sesaat setelah Buni memposting potongan rekaman video Ahok seketika itu langsung mendapatkan reaksi dari pengikutnya berupa like dan share. 
 
Nong Darul Mahmada, yang pertama kali memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim, mengatakan, ia berteman dengan Buni di Facebook. Pada saat Buni memposting potongan rekaman video pidato Ahok, ia melihat sudah banyak akun yang menyebar tautan itu. 
 
"Sudah banyak yang share sekitar puluhan ribu," ujar Nong saat memberi kesaksian di muka persidangan.
 
Saat itu juga, Nong mengaku langsung memberi tanggapan melalui kolom komentar tautan Buni Yani itu. Nong mengatakan, ia meminta Buni untuk meralat isi keterangan postingan Buni yang ia nilai telah memelintir transkip video pidato yang sebenarnya. 
 
"Namun terdakwa tetap bersikukuh," katanya.
 
Guntur Romli membantah bawa postingannya yang merespon unggahan Buni Yani menjadi penyebab viralnya isi pidato Ahok yang menyinggung surat Almaidah. 
 
"Sebelum saya posting tanggapan saya di Facebook, postingan Buni sudah viral terlebih dahulu. Banyak yang komentar dan sahre sekitar puluhan ribu Bahkan, sudah ditulis di media mainstream," katanya. 
 
Berdasarkan barang bukti yang ditampilkan oleh kuasa hukum Buni berupa tangkapan layar status  Facebook aktivis Jaringan Islam Liberal ini telah menanggapi postingan Buni dengan membubuhi kata-kata yang menuding Buni Yani adalah provokator. 
 
Guntur mengaku memposting tanggapan tersebut pada pukul 21.00 pada 6 Oktober 2016, berselang sekitar 20 jam setelah Buni Yani memposting tautan potongan video pidato Basuki. 
 
"Jadi (tuduhan Buni) itu gak bener. Salah satu pelintiran lagi dari Buni Yani," kata dia.
 
Guntur menyebutkan, tanggapan yang ia tulis di dinding Facebook miliknya ditujukan untuk mengingatkan Buni Yani terkait postingannya itu. Ia menilai, postingan Buni sangat berbahaya dan diperkirakan akan memunculkan konflik sosial. 
 
"Karena saya melihat status Buni Yani yang sudah viral, maka saya perlu mengingatkan ke dia untuk meralat. Jadi jangan dibulak balik saya yang memviralkan status Buni Yani," ucapnya.
 
Perkara ini bermula saat Buni mengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu, 27 September 2016, di laman Facebook miliknya. Tak hanya memposting, Buni pun membubuhi keterangan transkip video pidato tersebut yang dinilai tidak sesuai dengan transkip yang asli. Buni menghilangkan kata "pakai" saat Ahok menyinggung surat Al Maidah.
 
Atas perbuatannya, Buni Yani didakwa telah melakukan ujaran kebencian dan mengedit atau mengubah isi video pidato Basuki tersebut. Ia didakwa dengan pasal 32 ayat 1 dan pasal 28 ayat 2 UU ITE.
IQBAL T. LAZUARDI S

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

3 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

8 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

Hakim PN Indramayu memvonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam perkara tindak pidana penodaan agama


Ahok Bahas Luka Lama Soal Sosok Berkuasa yang Menjebloskannya ke Penjara, Siapa Dia?

50 hari lalu

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Ahok Bahas Luka Lama Soal Sosok Berkuasa yang Menjebloskannya ke Penjara, Siapa Dia?

Ahok mengungkapkan ada sosok berkuasa yang menjebloskan dirinya ke penjara


Dilaporkan MUI Bali untuk Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Siapa Sebenarnya Arya Wedakarna?

14 Januari 2024

Arya Wedakarna. Instagram
Dilaporkan MUI Bali untuk Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Siapa Sebenarnya Arya Wedakarna?

Peraih rekor MURI sebagai doktor dan rektor termuda, Arya Wedakarna belakangan dituntut MUI Bali karena dugaan kasus SARA. Berikut profilnya.


MUI Bali Laporkan Senator Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penistaan Agama

12 Januari 2024

Ketua Harian Bidang Hukum MUI Provinsi Bali, Agus Samijaya (kiri) melaporkan Senator Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penistaan Agama pada Jumat sore, 12 Januari 2024. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Mabes Polri dengan nomor laporan, Nomor : LP/B/15//2024/SPKT/BARESKRIM POLRI. TEMPO/Yuni Rahmawati
MUI Bali Laporkan Senator Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penistaan Agama

MUI Provinsi Bali dan 25 ormas Islam melaporkan Senator Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama.


Kontroversi Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun Menyedot Perhatian Publik pada 2023, Ini Kasusnya

1 Januari 2024

Panji Gumilang Al-Zaytun Dilaporkan ke Polisi
Kontroversi Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun Menyedot Perhatian Publik pada 2023, Ini Kasusnya

Rentetan kontroversi Panji Gumilang menarik perhatian publik pada 2023. Berikut kilas balik perjalanan kasusnya.


Wakil Ketua MUI Nyatakan Guyonan Zulhas tentang Salat Bukan Penistaan Agama

23 Desember 2023

Pendemo dari Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) saat melakukan aksi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 21 Desember 2023. Dalam aksinya massa mengecam Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) yang dalam video Zulhas diduga melecehkan salat. TEMPO/Subekti
Wakil Ketua MUI Nyatakan Guyonan Zulhas tentang Salat Bukan Penistaan Agama

Wakil Ketua MUI menyebut guyonan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas bukan merupakan penistaan agama.


Pasal Penistaan Agama di KUHP, Bagaimana Tindak Pidananya?

22 Desember 2023

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Pasal Penistaan Agama di KUHP, Bagaimana Tindak Pidananya?

Penindakan hukum terhadap pelaku perbuatan yang dianggap sebagai penistaan agama selama ini didasarkan pada ketentuan Pasal 156, 156a, dan 157 KUHP.