TEMPO.CO, Bandung - Sidang lanjutan dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Buni Yani diwarnai aksi saling tuding antara terdakwa dengan saksi Guntur Romli. Mereka saling tuding ihwal siapa yang pertama memviralkan video mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menyinggung surat Almaidah.
Baca juga: Buni Yani Nilai Guntur Romli Tak Kompeten Jadi Saksi Kasusnya
Buni mengaku saat ia mempostingtautan yang kini menjeratnya itu, pada dini hari 6 Oktober 2016, belum ada reaksi apapun dari pengikutnya di Facebook.
"Saya posting tengah malam, orang sudah tidur kan, siapa sih menjelang mau jumat pagi. Ketika saya posting sedikit yang komentar, yang like yang share," ujar Buni saat ditemui selepas sidang di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa, 25 Juli 2017.
Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan M. Guntur Romli dan istrinya Nong Darul Mahmada sebagai saksi dalam sidang kasus penyebaran kebencian yang didakwakan kepada Buni Yani. Guntur dan istrinya dihadirkan untuk memberikan keterangan ihwal unggahan Buni di akun Facebook miliknya yang didakwa telah menyebarkan kebencian.
Buni menyebutkan, pengikutnya di Facebook hanya berjumlah 2600 akun. Dengan jumlah pengikut seperti itu, ia mengatakan, mustahil postingannya akan menjadi viral seketika dan berujung pada reaksi warganet.
"Dia (Guntur) telah memfitnah saya. Di BAP sudah dijelaskan. Saya ingin menjelaskan pertemanan saya (di Facebook) sekitar 2600 an," kata Buni.
Buni Yani menuding Guntur Romli lah yang membuat rekaman video pidato Basuki Tjahaja Purnama menjadi viral di media sosial. "Lalu setelah Guntur screenshot, dikasih kata-kata provokasi dan pemelintiran baru kemudian itu jadi viral," katanya.
Berbeda dengan pernyataan Buni, Guntur Romli dan istrinya malah mengatakan sesaat setelah Buni memposting potongan rekaman video Ahok seketika itu langsung mendapatkan reaksi dari pengikutnya berupa like dan share.
Nong Darul Mahmada, yang pertama kali memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim, mengatakan, ia berteman dengan Buni di Facebook. Pada saat Buni memposting potongan rekaman video pidato Ahok, ia melihat sudah banyak akun yang menyebar tautan itu.
"Sudah banyak yang share sekitar puluhan ribu," ujar Nong saat memberi kesaksian di muka persidangan.
Saat itu juga, Nong mengaku langsung memberi tanggapan melalui kolom komentar tautan Buni Yani itu. Nong mengatakan, ia meminta Buni untuk meralat isi keterangan postingan Buni yang ia nilai telah memelintir transkip video pidato yang sebenarnya.
"Namun terdakwa tetap bersikukuh," katanya.
Guntur Romli membantah bawa postingannya yang merespon unggahan Buni Yani menjadi penyebab viralnya isi pidato Ahok yang menyinggung surat Almaidah.
"Sebelum saya posting tanggapan saya di Facebook, postingan Buni sudah viral terlebih dahulu. Banyak yang komentar dan sahre sekitar puluhan ribu Bahkan, sudah ditulis di media mainstream," katanya.
Berdasarkan barang bukti yang ditampilkan oleh kuasa hukum Buni berupa tangkapan layar status Facebook aktivis Jaringan Islam Liberal ini telah menanggapi postingan Buni dengan membubuhi kata-kata yang menuding Buni Yani adalah provokator.
Guntur mengaku memposting tanggapan tersebut pada pukul 21.00 pada 6 Oktober 2016, berselang sekitar 20 jam setelah Buni Yani memposting tautan potongan video pidato Basuki.
"Jadi (tuduhan Buni) itu gak bener. Salah satu pelintiran lagi dari Buni Yani," kata dia.
Guntur menyebutkan, tanggapan yang ia tulis di dinding Facebook miliknya ditujukan untuk mengingatkan Buni Yani terkait postingannya itu. Ia menilai, postingan Buni sangat berbahaya dan diperkirakan akan memunculkan konflik sosial.
"Karena saya melihat status Buni Yani yang sudah viral, maka saya perlu mengingatkan ke dia untuk meralat. Jadi jangan dibulak balik saya yang memviralkan status Buni Yani," ucapnya.
Perkara ini bermula saat Buni mengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu, 27 September 2016, di laman Facebook miliknya. Tak hanya memposting, Buni pun membubuhi keterangan transkip video pidato tersebut yang dinilai tidak sesuai dengan transkip yang asli. Buni menghilangkan kata "pakai" saat Ahok menyinggung surat Al Maidah.
Atas perbuatannya, Buni Yani didakwa telah melakukan ujaran kebencian dan mengedit atau mengubah isi video pidato Basuki tersebut. Ia didakwa dengan pasal 32 ayat 1 dan pasal 28 ayat 2 UU ITE.
IQBAL T. LAZUARDI S