Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aktivis Antikorupsi Sumbar Desak Setya Novanto Mundur dari DPR  

image-gnews
Ketua DPR RI Setya Novanto diwawancarai awak media usai menjalani pemeriksaan selama 7 jam oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, 13 Desember 201. Ketua Umum Partai Golkar tersebut dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto atas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP berbasis elektronik tahun anggaran 2011-2012. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Ketua DPR RI Setya Novanto diwawancarai awak media usai menjalani pemeriksaan selama 7 jam oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, 13 Desember 201. Ketua Umum Partai Golkar tersebut dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto atas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP berbasis elektronik tahun anggaran 2011-2012. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Padang - Sejumlah aktivis antikorupsi Sumatera Barat menilai Setya Novanto harus mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR setelah ditetapkan sebagai tersangka. Setya tak akan mampu fokus menjalankan tugas kedewanan karena menjalani proses hukum.

"Secara aturan, sah saja untuk tidak mundur. Tapi pasti akan mengganggu fungsi kedewanannya, apalagi jika nanti ditahan," ujar salah satu pendiri lembaga antikorupsi, Integritas, Roni Saputra, Selasa, 18 Juli 2017, menanggapi masih menjabatnya Setya Novanto sebagai Ketua DPR pasca-penetapannya sebagai tersangka dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Baca juga:
Berebut Kursi Ketua DPR dan Ketum Golkar Pasca Novanto Tersangka

Roni mengatakan seharusnya Partai Golkar bersiap memberhentikan Setya sebagai pimpinan DPR agar bisa fokus menghadapi persoalan hukum. Pemberhentian itu akan menunjukkan kepada publik bahwa partai berlambang beringin anti terhadap korupsi.

Ia menilai penetapan Setya sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi e-KTP tidak mengejutkan. Sejak KPK menyidik kasus ini, keterlibatan Setya sudah mulai tampak.

Baca pula:
Setya Novanto Tersangka, Etika Politik Ketua DPR Disorot

Menurutnya, penetapan Setya sebagai tersangka membuktikan adanya keterlibatan anggota Dewan dalam dugaan kasus korupsi e-KTP. Hal tersebut menguatkan adanya keterlibatan tiga sektor dalam kasus tersebut, yaitu tingkatan pengambil kebijakan di kementerian, level penganggaran di legislatif, dan eksekutor lapangan di sektor bisnis.

Apalagi, kata dia, banyak nama penerima yang disebut dalam dakwaan terdakwa kasus e-KTP, Irman. Mereka harus segera dijerat sehingga pengembalian kerugian keuangan negara dapat dimaksimalkan.

"KPK jangan berhenti pada SN karena banyak orang lain yang patut diduga menjadi pelaku dan penikmat korupsi e-KTP ini," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Silakan baca:
Emoh Mundur dari DPR, Setya Novanto Juga Masih Pimpin Golkar

Roni mengatakan, KPK harus segera menahan Setya dan melimpahkan perkaranya ke pengadilan agar terhindar dari perlakuan diskriminatif terhadap tersangka atau terdakwa e-KTP lain.

Koordinator Integritas Arief Padri menuturkan penetapan Setya sebagai tersangka menunjukkan KPK tetap serius dalam menuntaskan kasus e-KTP meskipun lembaga antirasuah itu diganjal DPR melalui Hak Angket KPK.

"Ditetapkannya Setya Novanto sebagai tersangka memperjelas bahwa hak angket KPK yang digulirkan KPK sangat sarat dengan upaya melindungi kolega (anggota DPR) yang diduga terlibat dalam kasus tersebut," tuturnya.

Karena itu, dia melanjutkan, seharusnya hak angket KPK dicabut karena memiliki tujuan menghambat proses hukum. Apalagi hak angket tersebut cacat secara formal.

ANDRI EL FARUQI

Video Terkait:
Setya Novanto Tersangka, Airlangga Hartarto: Golkar Berjalan seperti Biasa



Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Wali Kota Padang, Kepala BNPB, dan Gubernur Sumbar Tanam 100 Pohon Cemara Laut

6 jam lalu

Wali Kota Padang, Kepala BNPB, dan Gubernur Sumbar Tanam 100 Pohon Cemara Laut

Peringatan Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional (HKBN) 2024 dimulai dengan penanaman 100 pohon cemara laut secara simbolis oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto


Kota Padang Kuatkan Fase Prabencana pada Peringatan HKBN

6 jam lalu

Kota Padang Kuatkan Fase Prabencana pada Peringatan HKBN

Pemerintah Kota Padang memperkuat fase Pra bencana guna meminimalisir kerusakan dan korban bencana.


BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

7 jam lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

11 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

16 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

1 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.