Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyelundupan Pakaian Bekas Dihentikan Bea Cukai Teluk Nibung

image-gnews
Penyelundupan Pakaian Bekas Dihentikan Bea Cukai Teluk Nibung
Penyelundupan Pakaian Bekas Dihentikan Bea Cukai Teluk Nibung
Iklan

INFO NASIONAL - Para penyelundup pakaian bekas kian lihai. Berbagai cara ditempuh, termasuk memasukkan barang ilegal, yang dikenal dengan istilah ballpress, melewati perairan Indonesia menggunakan kapal-kapal kecil. Hal ini menuntut patroli laut Bea Cukai kian meningkatkan pengawasan.

Titik-titik rute penyelundupan dari garis pantai Indonesia menjadi fokus patroli laut Bea Cukai, termasuk perairan Sungai Asahan, Sumatera Utara. Pada Kamis, 13 Juli 2017, Bea Cukai Teluk Nibung menggagalkan pembongkaran barang dari kapal ke perahu-perahu kecil yang diduga ballpress di perairan Bagan Batak.

Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung M. Syahirul Alim mengungkapkan penindakan ini berawal dari informasi yang didapatkan tim intelijen. “Terdapat informasi akan adanya kegiatan pemasukan barang ilegal berupa pemasukan pakaian bekas ke Sungai Asahan. Selanjutnya kami langsung menerbitkan Surat Perintah Patroli dan Berlayar dengan kapal patroli jenis speedboat serta melakukan penindakan saat itu juga,” ujarnya.

Kemudian, kata Syahirul, Satuan Petugas Patroli Laut (Satgas Patla) menyisir perairan Sungai Asahan, Tanjung Jumpul, dan sungai-sungai kecil lain. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap kapal-kapal yang dicurigai, yang masuk menuju perairan Sungai Asahan. Bahkan hingga Satgas Patla melakukan perluasan wilayah patroli hampir menuju Pulau Salah Nama dan melakukan pemantauan secara visual menggunakan teropong night vision dan pemantauan pada radar kapal patroli. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Pada Kamis, kami menemukan titik kumpul mencurigakan yang diduga merupakan aktivitas pembongkaran yang dilakukan penyelundup menggunakan kapal yang tidak dilengkapi lampu. Pada saat petugas memberikan aba-aba peringatan penghentian kegiatan, para penyelundup melompat ke laut dan menghanyutkan diri ke arah lumpur daratan untuk menghindarkan diri dari sergapan petugas,” ucapnya.

Sebagai tindak lanjut kasus, petugas mengamankan barang bukti berupa sebuah kapal motor KM Telaga Baru GT.32 NO.930/Ppe dan muatan ballpress ke Pangkalan Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara di Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.


Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam | Foto: KEMENKOMINFO
Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam


Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.


Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.


Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri


BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

(Ki-ka) Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan bersama sekitar 300 diaspora Indonesia yang hadir secara virtual dalam Acara Silaturahmi Daring Diaspora Indonesia, Sabtu (19/2/2021).
BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.


Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI
Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).


Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.


Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.


HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.