TEMPO.CO, Jakarta - Nama Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto, acap kali muncul dalam keterangan beberapa saksi di sidang dugaan korupsi E-KTP. Jaksa penuntut umum KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) juga menyebut nama Setya Novanto dalam berkas dakwaan dan tuntutan. Setya Novanto selalu membantah terlibat dan ikut menikmati aliran uang proyek e-KTP.
Baca: Kasus E-KTP, Setya Novanto Ditetapkan Tersangka
Jaksa KPK, Mufti Nur Irawan, mengatakan telah memiliki bukti beberapa pertemuan lain yang melibatkan Setya Novanto dalam pembahasan proyek e-KTP. KPK juga memiliki bukti bahwa Ketua DPR ini berupaya menghapus fakta dengan meminta sejumlah saksi merahasiakan informasi. "Kerja sama yang menunjukkan kesatuan kehendak dan perbuatan yang saling melengkapi dan menunjukkan delik pidana," kata Mufti.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengumumkan Setya Novanto sebagai tersangka pada Senin, 17 Juli 2017. "KPK menetapkan SN (Setya Novanto) sebagai tersangka dengan tujuan menyalahgunakan kewenangan sehingga diduga mengakibatkan negara rugi Rp 2,3 triliun," kata Agus Rahardjo. Berikut ini dugaan keterlibatan Setya Novanto dalam kasus korupsi E-KTP berdasarkan sejumlah keterangan.
Baca : Korupsi E-KTP, KPK Sebut Peran Setya Novanto Sudah Terungkap
1. Menerima duit
Pengusaha Andi Agustinus pernah membuat catatan pembagian fee yang mencantumkan jatah 11 persen dari total proyek atau sekitar Rp 574,2 miliar untuk Setya Novanto.