TEMPO.CO, Lumajang - Duel bersenjata tajam atau carok di kebun tebu Dusun Ngesong, Desa Barat, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, mengakibatkan satu orang tewas, Selasa, 13 Juni 2017. Korban tewas adalah Lasim, 60 tahun, warga Desa Kemunginsari, Kecamatan Senduro.
Polisi menangkap lawan Lasim, Slamet, 50 tahun, warga Desa Bodang, Kecamatan Padang. Berdasarkan informasi, carok tersebut terjadi lantaran konflik perebutan sebidang tanah. Keduanya mempunyai akta jual-beli tanah yang ditanami tebu.
Baca: Carok Massal Usai Pentas Dangdut, Dua Orang Tewas
Sebenarnya konflik tanah itu sedang dalam proses mediasi oleh Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Padang dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas). Pada 2016, masalah itu sudah dilaporkan ke Satreskrim Polres Lumajang sehingga kemudian ada mediasi.
Pada Senin kemarin, 12 Juni 2017, ada mediasi di Balai Desa Barat, Kecamatan Padang, oleh Kanit Reskrim Polsek Padang dan Bhabinkamtibmas setempat. Menurut rencana, mediasi bakal dilanjutkan pada Selasa siang, 13 Juni 2017.
Simak: Lamaran Ditolak, Pemuda ini Tewas dalam Duel Carok
Kasat Reskrim Polres Lumajang Ajun Komisaris Tinton Riyambodo mengatakan Lasim tidak mematuhi kesepakatan untuk sama-sama tidak menanami tanah sengketa tersebut. "Pada saat itu, di kebun ada tiga orang, yakni Lasim, Slamet, serta Bolah," kata Tinton.
Timbul percekcokan di antara mereka. Lasim memukul Bolah dengan batang tebu hingga mengenai bibir Slamet. Pemukulan terhadap Bolah dibalas Slamet. Slamet membacok korban dengan senjata tajam yang digunakan untuk menebang tebu. Lasim pun roboh bersimbah darah.
Lihat: Rekor, Pertama Kali Pelaku Carok Divonis Berat
Tinton masih menyelidiki senjata pelaku. Dia menduga senjata itu milik penebang tebu yang memang tengah berada di tempat itu tapi posisinya agak jauh. "Sementara ini kami kenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata Tinton.
DAVID PRIYASIDHARTA