TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Garuda Maintenance Facility AeroAsia PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Richard Budihadianto bungkam setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat, 3 Maret 2017. Hari ini Richard diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembelian mesin pesawat Rolls-Royce dalam pengadaan pesawat Airbus SAS pada PT Garuda Indonesia.
Richard keluar dari ruang pemeriksaan KPK pukul 15.20. Mengenakan kemeja putih, dia berjalan cepat, bergegas menuju tepi jalan depan gedung antirasuah. Ia tak mempedulikan awak media yang meminta keterangan darinya. Ia terlihat mencari-cari mobil yang akan menjemputnya.
Baca: Kasus Emirsyah Satar, KPK Periksa Mantan Petinggi Garuda
Sesekali dia menjawab sambil berjalan ke sana ke mari. Apa pun pertanyaan yang dilontarkan awak media, Richard hanya menjawab, "Ha? Ee? Enggak, enggak." Dengan suara pelan, dia mengatakan akan kooperatif dalam penyidikan yang tengah dilakukan KPK. "Ya, pastilah," ucapnya.
Selain memeriksa Richard, hari ini penyidik KPK juga memeriksa Vice President Corporate Planning PT Garuda Indonesia Setijo Wibowo.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Richard dan Setijo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (persero) Tbk.
Baca: Kasus Suap Garuda, KPK Dalami Hubungan Emirsyah dan Soetikno
Emirsyah diduga menerima suap sebesar Rp 46 miliar dari Rolls-Royce, produsen mesin pesawat asal Inggris. Duit suap yang terdiri dari uang Rp 20 miliar dan barang senilai Rp 26 miliar itu diduga diberikan agar Emirsyah membeli mesin pesawat dari Rolls-Royce dalam pengadaan pesawat Airbus SAS pada kurun 2005-2014.
Pemberian suap diduga dilakukan melalui perantara Soetikno Soedarjo, Beneficial Owner Connaught International. Perusahaan yang berbasis di Singapura ini merupakan konsultan bisnis Garuda dalam pembelian pesawat. KPK lantas menetapkan Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka pada awal tahun ini.
MAYA AYU PUSPITASARI