TEMPO.CO, Jakarta - Amien Rais berencana ke Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menemui pemimpin KPK pada Senin, 5 Juni 2017. Namun juru bicara KPK, Febri Diansyah, memastikan pemimpin KPK tak akan menemui mantan Ketua PAN tersebut.
“Ada aturan pemimpin KPK mempunyai kewajiban untuk menjaga dan meminimalkan pertemuan pihak yang sedang beperkara atau terkait secara langsung dengan perkara yang ditangani KPK,” kata Febri di kantornya di Jakarta, Jumat 2 Juni 2017.
Baca: Kasus Korupsi Alkes, KPK Telusuri Dugaan Setoran ke Amien Rais
Rencana ke KPK itu bertujuan mengklarifikasi dugaan aliran dana proyek pengadaan alat kesehatan ke partainya. Hal ini terkait dengan aliran dana dari Yayasan Soetrisno Bachir senilai Rp 600 juta dari proyek korupsi yang menjerat mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari. “Senin mendatang saya akan berkunjung ke kantor KPK untuk menjelaskan duduk persoalannya,” kata Amien, Jumat, 2 Juni 2017.
Klarifikasi ini dilakukan lantaran jaksa penuntut umum KPK, Iskandar Marwanto, menyebutkan ada aliran dana dari Mitra Medidua Suplier PT Indofarma Tbk dalam pengadaan alkes dengan PAN, yaitu Sutrisno Bachir, Nuki Syahrun, Amien Rais, Tia Nastiti (anak Siti Fadilah), dan Yayasan Sutrisno Bachir Foundation.
PT Mitra Medidua, yang ditunjuk sebagai supplier, pada 2 Mei 2006 mengirim uang sebesar Rp 741,5 juta dan pada 13 November 2006 mengirim Rp 50 juta ke rekening milik Yurida Adlanini yang merupakan sekretaris pada Yayasan Sutrisno Bachir Foundation (SBF). Dana ini kemudian diduga dipindahbukukan kepada pengurus PAN, Nuki Syahrun dan Tia Nastiti.
Simak juga: Dibantu Rp 600 Juta, Ini Pujian Amien Rais untuk Sutrisno Bachir
Atas dasar munculnya nama Amien dalam sidang tuntutan inilah, kata Febri, pemimpin KPK tak akan menerima rencana kunjungan ketua MPR periode 1999-2004 itu. “Pimpinan tidak bisa temui Amien Rais yang ditemui dalam tuntutan kemarin,” tuturnya.
Mengenai rencana Amien Rais yang akan melaporkan sejumlah kasus korupsi yang melibatkan tokoh besar, Febri mempersilakan Amien mengadu melalui mekanisme Unit Pengaduan Masyarakat. “Kami punya unit dumas dan akan diterima di sana. KPK akan pelajari validitas info dan akan diteruskan lebih lanjut,” ujarnya.
ARKHELAUS W.