TEMPO.CO, Blora - Keluarga besar Bambang Tri Mulyono alias Bambang Tri penulis buku Jokowi Undercover menyatakan banding atas vonis 3 tahun dalam persidangan di Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, Senin kemarin. ”Ya, kami jadwalkan banding,” ujar Endang Suhartini, kakak dari Bambang Tri, pada Tempo, Selasa 30 Mei 2017.
Menurut Endang Suhartini, pihaknya sudah menghubungi beberapa saudara kandung adiknya tersebut. Bahkan, dalam persidangan itu, adiknya juga ikut datang ke sidang vonis di Pengadilan Negeri Blora.
Baca : Presiden Joko Widodo Ogah Baca Buku Jokowi Undercover
Secara lisan, Endang dengan keluarganya sudah ada kesepakatan untuk proses banding atas vonis 3 tahun adik bungsu itu, termasuk juga dengan Desy, istri Bambang Tri.
Endang Suhartini mengatakan, bahwa vonis 3 tahun oleh Pengadilan Negeri Blora, kurang memenuhi rasa keadilan. Dan tentu saja vonis itu dianggap terlalu berat.”Ya, keluarga besar kami keberatan,” ujar mantan Kepala Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora Jawa Tengah itu.
Simak : 3 Indikasi Ada Penyokong Dana Penulis Jokowi Undercover
Sayangnya, Endang tidak mau menjelaskan secara rinci terkait dengan isi buki Jokowi Undercover. ”Wah kalau soal isinya, saya gak tahu,” imbuhnya.
Dengan vonis 3 tahun ini, lanjut Endang Suhartini, dirinya lebih memilih untuk mengurus istri dan dua anak yang untuk sementara ditinggal Bambang Tri. Istri Bambang Tri, yaitu Desy dan dua anaknya, yang masih sekolah SMP dan Sekolah Dasar. Kini, keluarga tinggal dalam satu komplek keluarga besar di Desa Sukorejo Kecamatan Tunjungan atau sekitar 5 kilometer sebelah barat Kota Blora.
Bambang Tri setelah vonis masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Blora, terhitung sejak akhir Desember 2016 lalu. Selama proses awal-awal sidang di Pengadilan Negeri Blora, keluarga besarnya selalu mendampingi termasuk istri dan anak-anaknya.
Baca juga : Bambang Tri, Penulis Jokowi Undercover, Dikenal Suka Debat
Seperti diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis tiga tahun penjara Senin 29 Mei 2017.
Persidangan di Pengadilan Negeri Blora dengan agenda pembacaan putusan itu dipimpin oleh Majelis Hakim Makmurin Kusumastuti dan hakim anggota Dwi Ananda FW dan Endang Dewi Nugraheni, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dafit Supriyanto didampingi Hariyono. Selama sidang pembacaan vonis, wajah Bambang tampak tenang, saat menyimak pembacaan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Blora.
Bambang Tri divonis bersalah lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) secara berlanjut. Tindak pidana itu dengan menulis buku Jokowi Undercover.
SUJATMIKO