INFO NASIONAL - Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan keuangan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) tahun 2016 menunjukkan prestasi tertinggi, yaitu opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Prestasi puncak pengelolaan keuangan negara tersebut diperoleh DPD RI sejak 2006 sehingga tercatat telah 11 kali berturut-turut DPD RI memperoleh opini WTP.
“Hal ini merupakan kerja keras semua pihak, yaitu anggota DPD, jajaran Sekretariat Jenderal, termasuk PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri),” ujar Sekretaris Jenderal DPD RI Sudarsono Hardjosoekarto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat, 19 Mei 2017.
Hasil pemeriksaan BPK atas 87 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) menunjukkan terdapat 74 LKKL yang mendapat opini WTP, 8 LKKL mendapat opini wajar dengan pengecualian dan 8 LKKL mendapat opini tidak memberi pendapat (TMP).
Sudarsono menjelaskan, penghargaan tersebut menunjukkan komitmen seluruh jajaran DPD RI untuk melaksanakan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. “Pencapaian ini tidak terlepas upaya bersama untuk melakukan tertib administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pemeriksaan oleh BPK,” katanya.
Dalam rangka mempertahankan prestasi opini WTP ini, DPD RI bertekad terus melakukan tata kelola keuangan yang akuntabel dan bertanggung jawab. Dalam kaitan itu, Sekjen DPD RI menindaklanjuti keputusan sidang paripurna mengenai penyempurnaan Surat Edaran Panitia Urusan Rumah Tangga Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (SE-PURT DPD RI) Nomor DN.170/10/DPDRI/IV/2017 terkait dengan penggunaan dana reses.
“Putusan itu telah memiliki dasar yuridis yang kuat karena SE itu telah disempurnakan dan diputuskan dalam rapat panitia musyawarah DPD RI (Panmus) yang ditindaklanjuti pengesahannya di sidang paripurna ke-11 DPD RI tanggal 8 Mei 2017 yang telah memenuhi kuorum karena dihadiri 72 orang dan izin 49 orang. Sehingga sah berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Sejauh ini, sebanyak 108 anggota DPD RI yang telah menandatangani surat pernyataan dan kemungkinan besar akan terus bertambah mengingat saat SE diedarkan banyak anggota DPD RI yang sedang melakukan kegiatan di daerah pemilihannya masing-masing. (*)