Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kuasa Hukum Ahok Serahkan Memori Banding dan Inzage Pekan Depan

Editor

Ali Anwar

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selaku terdakwa kasus penistaan agama menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, 9 Mei 2017. ANTARA/Sigid Kurniawan
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selaku terdakwa kasus penistaan agama menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, 9 Mei 2017. ANTARA/Sigid Kurniawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan mengirim memori banding dan inzage pada Senin pekan depan, 21 Mei 2017. "Rencana kami Senin, kayaknya, itu waktu terakhir," kata kuasa hukum Ahok, Rolas Sitinjak saat dihubungi Tempo, Kamis, 18 Mei 2017.

Memori banding adalah tanggapan jaksa dan kuasa hukum terpidana atas vonis yang dijatuhkan hakim di pengadilan tingkat pertama. Sedangkan inzage adalah pemeriksaan kelengkapan berkas perkara banding. Ahok diberi waktu dua pekan untuk memproses perkara banding setelah vonis dijatuhkan pada 9 Mei 2017.

Baca: Kasus Penodaan Agama, Ahok Divonis 2 Tahun Penjara

Dua hari yang lalu, kejaksaan mengirim memori banding. Sedangkan kuasa hukum Ahok rencananya memilih hari akhir batas waktu pengiriman memori banding. Alasannya, kata Rolas, memori banding hukumnya tidak wajib.

"Nggak memberi memori banding pun tak masalah, proses hukum tetap berjalan," ucap Rolas. Karena itu, kata Rolas, tim kuasa hukum akan berfokus pada poin-poin permasalahan dalam pengajuan banding.

Rolas mengungkapkan satu dari beberapa isi memori banding Ahok, yakni terkait vonis majelis hakim yang berbeda dari tuntutan jaksa. Jaksa penuntut umum menuntut Ahok dengan Pasal 156 KUHP yang berbunyi: "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.”

Namun saat vonis, Ahok dijerat oleh majelis hakim menggunakan Pasal 156a KUHP yang berbunyi: "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia". Karena landasan itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Ahok.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Rolas, pihaknya tak menerima dengan keputusan majelis hakim menjatuhkan putusan itu. "Seolah-olah pengadilan mengajari jaksa cara membuktikan di persidangan," kata Rolas. "Jaksa itu kan ditunjuk untuk membuktikan masalah di persidangan," ujar Rolas.

Sejauh ini, tim kuasa hukum Ahok menolak seluruh tuntutan maupun vonis. Kata Rolas, pihaknya sejak awal telah menolak tudingan melanggar Pasal 156 KUHP. Karena ia percaya Ahok tidak menistakan agama. Pernyataan tentang Surat Al Maidah ayat 51 bukan bertujuan menghina ajarannya tapi mengkritik orang yang sering menggunakan ayat itu untuk tujuan tidak baik.

"Jangankan divonis Pasal 156a KUHP, dituntut Pasal 156 KUHP saja kita bantah," tutur Rolas. Rolas ngotot bahwa Ahok tidak bersalah. Justru Rolas menganggap bahwa kasus penistaan agama itu bermuatan politik. Apalagi ditambah adanya ancaman pembunuhan yang dialami pria asal Belitung Timur tersebut.

Baca juga: Divonis 2 Tahun Penjara, Ahok Banding

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, sebelumnya mengatakan pihaknya menunggu proses inzage dan memori banding dari kuasa hukum Ahok. Jika tidak dilakukan, maka pihaknya tetap akan mengirim berkas perkara banding ke pengadilan tinggi.

AVIT HIDAYAT

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

17 jam lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.


Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

18 jam lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.


Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

2 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

2 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

2 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

2 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

2 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

3 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong