TEMPO.CO, Kupang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Timur hendak melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait dengan putusan vonis 2 tahun penjara terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan paham radikalisme di Indonesia.
Dalam surat pernyataan kepada Presiden Jokowi, DPRD menyatakan dengan tegas menolak segala bentuk paham, gerakan, dan ormas radikal di Indonesia, khususnya di NTT. Dewan juga meminta hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bersikap independen dalam menjatuhkan vonis di tingkat banding tanpa terpengaruh intimidasi dan tekanan massa. (Baca: Nahdlatul Ulama: Pembubaran HTI Bukan Pembatasan Dakwah Islam)
Selain itu, DPRD dengan tegas mendukung langkah pemerintah membubarkan Hizbut Tahir Indonesia (HTI). "Surat ini akan kami antar besok ke Jakarta," kata Ketua DPRD NTT Anwar Pua Geno saat memberi keterangan pers di Kupang, Selasa, 16 Mei 2017.
Sebelum menyampaikan surat kepada Presiden, Ketua DPRD bersama ketua fraksi menggelar pertemuan dengan Brigade Meo terkait dengan radikalisme dan isu-isu SARA yang marak berkembang di NTT. (Baca: Pembubaran HTI, Kejaksaan Agung Menunggu Bukti-bukti)
Anggota Fraksi Golkar DPRD NTT, Muhamad Ansor, misalnya, meminta warga tidak menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial sehingga menimbulkan kerisauan masyarakat. "Saya minta Cyber Crime tegas menindak pengguna akun palsu di media sosial yang menyebarkan ujaran kebencian," ujarnya.
Terkait dengan radikalisme, menurut dia, muslim di Indonesia juga menolak ormas dengan paham tersebut, seperti HTI dan Front Pembela Islam. Dia meminta warga menjaga suasana menjelang Ramadhan. "MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan NU (Nahdlatul Ulama) saja menolak ormas yang tidak mengakui Pancasila," tuturnya. (Baca: Muhammadiyah: Ormas Anti-Pancasila Harus Ditindak Tegas)
YOHANES SEO