Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hari Raya Waisak, 678 Narapidana Beragama Budha Terima Remisi

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Perayaan Waisak di plataran Candi Borobudur, Magelang Jawa Tengah. TEMPO/Hand Wahyu
Perayaan Waisak di plataran Candi Borobudur, Magelang Jawa Tengah. TEMPO/Hand Wahyu
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memeberikan remisi kepada sejumlah narapidana menyambut Hari Raya Waisak, Kamis, 11 Mei 2017. Remisi ini diberikan kepada 678 narapidana dari total 1.769 orang narapidana yang beragama Budha di seluruh Indonesia.

"Diharapkan dengan pemberian remisi ini para WBP dapat lebih introspeksi menyadari kesalahannya sehingga merubah perilaku menjadi lebih baik," ujar I Wayan dalam keterangan tertulisnya, Kamis 11 Mei 2017.

Baca : Masyarakat dan Turis Antusias Lihat Prosesi Waisak di Borobudur

Menurut dia, remisi khusus ini terdiri dari dua kategori. Pertama adalah Remisi Khusus (RK) 1, yang diberikan kepada Narapidana yang setelah mendapatkannya masih menjalani sisa pidana sebanyak 655 orang. Kedua, yakni narapidana yang akan langsung bebas setelah mendapatkan remisi khusus yaitu sebanyak 23 orang.

Penerima remisi terbanyak dari Kantor Wilayah KemenkumHAM Sumatera Utara dengan jumlah 170 Narapidana (169 orang menerima RK1 dan 1 orang menerima RK2), di urutan kedua yaitu Kantor Wilayah Banten sejumlah 82 narapidana (78 orang RK1 dan 4 orang RK2) dan urutan ketiga ditempati Kantor Wilayah Kalimantan Barat dengan 67 narapidana (65 orang penerima RK1 dan 2 orang penerima RK2).

Dusak menjelaskan bahwa Pemberian Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada Narapidana sebagaimana diatur dalam UU RI No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan; PP No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang telah diubah menjadi PP Nomor 99 Tahun 2012; serta Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Simak pula : Pesan Waisak, Anggota DPR: Permusuhan Berujung Kebinasaan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dusak menyatakan bahwa semua WBP yang diberikan remisi dipastikan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Remisi Khusus Hari Raya Waisak diberikan kepada narapidana beragama Budha yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya adalah persyaratan telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana) serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lapas / Rutan," ujar Dusak.

Hingga tanggal 10 Mei 2017 kemarin, jumlah penghuni lapas dan rumah tahanan di seluruh Indonesia adalah 219.832 orang. Jumlah itu terdiri dari narapidana sebanyak 149.648 orang dan tahanan sebanyak 70.184 orang.

EGI ADYATAMA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kemenkumham Dukung Olahraga Tanah Air, Utamanya Terkait Naturalisasi

1 hari lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas (kanan) saat bertemu Ketua Umum PSSI Erick Thohir di Jakarta, Kamis 19 September 2024. Dok. Kemenkumham
Kemenkumham Dukung Olahraga Tanah Air, Utamanya Terkait Naturalisasi

Kemenkumham Dukung PSSI dan Perbasi


Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Residivis, Program Pembinaan Kemenkumham Dipertanyakan

1 hari lalu

Tim Satwa Polda Sumbar menemukan baju korban Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di aliran air di pinggir sawah.  Foto Langgam.id/Humas Polda Sumbar
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Residivis, Program Pembinaan Kemenkumham Dipertanyakan

Polres Padang Pariaman menyatakan tersangka pembunuhan gadis penjual gorengan merupakan seorang residivis


Desak Revisi UU SPPA, Dirjen HAM Sebut Sudah Berkoordinasi dengan KemenPPPA

2 hari lalu

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Desak Revisi UU SPPA, Dirjen HAM Sebut Sudah Berkoordinasi dengan KemenPPPA

Revisi UU SPPA bertujuan membuat proses hukum lebih adil,anak yang terlibat kejahatan mendapatkan rehabilitasi yang efektif, hak korban juga terjaga.


Kedatangan WNA ke Bali Tahun Ini Meningkat 22,6 Persen

2 hari lalu

kedatangan warga negara asing di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada periode Januari-Agustus 2024 naik 22,62% dibandingkan periode yang sama di 2023, dengan total penumpang asing mencapai 8.947.264 orang. Dok Kemenkumham
Kedatangan WNA ke Bali Tahun Ini Meningkat 22,6 Persen

Selain karena tingginya daya tarik Bali di mata internasional, kemudahan pengajuan visa melalui platform online evisa.imigrasi.go.id juga menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap tren peningkatan kedatangan WNA.


Waketum Pastikan Kepengurusan PKB 2024-2029 Sudah Disahkan Menkumham

2 hari lalu

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengumumkan susunan kepengurusan dewan pengurus pusat (DPP) periode 2024-2029. Pengumuman itu disampaikan oleh Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin di kantor DPP PKB, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. Tempo/Savero Aristia Wienanto
Waketum Pastikan Kepengurusan PKB 2024-2029 Sudah Disahkan Menkumham

Waketum PKB menyatakan susunan kepengurusan partainya sudah disahkan Kemenkumham.


Waketum PKB Tanggapi Polemik Muktamar Tandingan: Sudah Tutup Buku

2 hari lalu

Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB, Jazilul Fawaid di kantor Dewan Penuh Pusat (DPP) PKB, Jakarta Pusat pada Jumat, 9 Agustus 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Waketum PKB Tanggapi Polemik Muktamar Tandingan: Sudah Tutup Buku

Waketum PKB Jazilul Fawaid menanggapi kelanjutan polemik muktamar tandingan PKB.


DPR Setujui Naturalisasi Eliano Rejinders dan Mees Higres, Menkumham Pastikan Sesuai Aturan

3 hari lalu

Layar menampilkan video conference dengan pesepak bola Eliano Johannes Reijnders (kanan) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Komisi III DPR RI menyetujui pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia kepada Eliano Johannes Reijnders dan Mees Victor Joseph Hilgers. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Setujui Naturalisasi Eliano Rejinders dan Mees Higres, Menkumham Pastikan Sesuai Aturan

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menyutujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganeraan Indonesia, bagi dua atlet sepak bola, Eliano Johannes Rejinders dan Mees Victor Joseph Hilgres.


Kemenkumham Pastikan Advokasi Hukum yang Efektif untuk Memberikan Manfaat bagi Organisasi

3 hari lalu

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama, Hantor Situmorang saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Advokasi Hukum Kementerian Hukum dan HAM di Wisma Pengayoman Kemenkumham, Cibulan, Bogor, Selasa, 10 September 2024. Dok. Kemenkumham
Kemenkumham Pastikan Advokasi Hukum yang Efektif untuk Memberikan Manfaat bagi Organisasi

Kemenkumham yang memiliki 11 unit utama, 33 kantor wilayah, dan 892 UPT yang tersebar di seluruh Indonesia, perlu mempunyai strategi yang efektif dan efisien dalam penanganan advokasi hukum.


Dirjen Imigrasi Silmy Karim Bertugas di Konter Bandara Soetta

5 hari lalu

Dirjen Imigrasi Silmy Karim (kiri) saat menjadi petugas konter Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu, 14 September 2024. Dok. Kemenkumham
Dirjen Imigrasi Silmy Karim Bertugas di Konter Bandara Soetta

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, meluangkan waktu menjadi petugas konter imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta


Penjelasan Kemenkumham Mengapa Kiper Timnas Maarten Paes Bisa Jadi WNI

5 hari lalu

Aksi kiper Timnas Indonesia Maarten Vincent Paes saat melawan Timnas Australia pada laga Grup C putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 September 2024. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Penjelasan Kemenkumham Mengapa Kiper Timnas Maarten Paes Bisa Jadi WNI

Naturalisasi Maarten Paes dinilai sudah sesuai UU 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI