Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Poin Penting Menurut HTI

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat melambaikan tangan kepada awak media saat turun dari mobil tahanan polisi di lapas Cipinang Jakarta Timur, Selasa 9 Mei 2017.  TEMPO/Rizki Putra
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat melambaikan tangan kepada awak media saat turun dari mobil tahanan polisi di lapas Cipinang Jakarta Timur, Selasa 9 Mei 2017. TEMPO/Rizki Putra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Muhammad Ismail Yusanto menilai poin penting dari putusan sidang kasus penistaan agama adalah terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terbukti menistakan agama. “Itu poin paling penting,” kata dia di DPP HTI di Jakarta Selatan, Selasa, 9 Mei 2017.

Ismail menuturkan apabila majelis hakim memutuskan Basuki alias Ahok tidak bersalah maka akan menjadi contoh yang buruk bagi keadilan di Indonesia. Sebab, putusan bebas Ahok akan memicu penistaan-penistaan agama yang lainnya.

Baca : Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Pendukung: Ini Tidak Adil

Hari ini ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto menyatakan Ahok terbukti menistakan agama.

Majelis menjatuhkan hukuman selama 2 tahun penjara kepada Ahok. Namun pihak Ahok dan kuasa hukum mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian.

Pengajuan banding tersebut dilakukan untuk merespons keputusan majelis hakim yang sebelumnya menetapkan Ahok bersalah atas tuduhan penodaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu pada September tahun lalu. Setelah membacakan vonis, majelis hakim mempersilakan Ahok menggunakan upaya hukum selanjutnya atas putusan tersebut.

Simak juga : Ahok Divonis, Relawan Badja Tuntut Rizieq Ditangkap

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ismail menilai putusan selama 2 tahun jauh dari perkiraan. Ia sebelumnya memperkirakan hukuman terhadap Ahok selama 5 tahun. Namun ia mengaku tidak begitu mempersoalkan keputusan hakim yang menjatuhkan hukuman 2 tahun.

Menurut Ismail, vonis 2 tahun penjara lebih baik dari tuntutan yaitu hukuman 1 tahun penjara dengan 2 tahun hukuman percobaan. “Ya sudahlah, begitu keadaannya,” kata dia.

DANANG FIRMANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Megawati Tak Mau Pakai Gawai untuk Hindari Penyadapan, Ahok: Komunikasi Lewat Sekjen

4 hari lalu

Presiden ke-5, Megawati Soekarnoputri, saat memberi kuliah umum di Hari Ulang Tahun ke-300 Universitas Saint Petersburg, Rusia, pada Senin, 16 September 2024. Megawati menyampaikan kuliah bertema Tantangan Geopolitik dan Pancasila sebagai Jalan Tata Dunia Baru kepada mahasiswa di universitas tersebut. Foto: Humas PDIP
Megawati Tak Mau Pakai Gawai untuk Hindari Penyadapan, Ahok: Komunikasi Lewat Sekjen

Megawati mengatakan bahwa dirinya tidak memiliki handphone. Dia mengklaim menjadi orang yang paling rawan disadap di Indonesia saat ini.


Prabowo Pilih Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej, Pernah Jadi Tersangka KPK Lalu Maju Praperadilan dan Dibebaskan, Apa Kasusnya?

10 hari lalu

KPK menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menjadi tersangka gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. KPK menduga suap tersebut diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam perebutan kepemilikan PT CLM. Selain itu, gratifikasi diduga diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam kasus pidana yang menjeratnya di Badan Reserse Kriminal Polri. Namun, hingga kini Eddy masih belum ditahan. TEMPO/Imam Sukamto
Prabowo Pilih Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej, Pernah Jadi Tersangka KPK Lalu Maju Praperadilan dan Dibebaskan, Apa Kasusnya?

Setelah 9 bulan tidak terlibat di dunia politik, Eddy Hiariej dilantik Prabowo sebagai Wakil Menteri Hukum periode 2024-2029. Pernah tersangka KPK.


Rekam Jejak Veronica Tan dalam Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

11 hari lalu

Veronica Tan didampingi putra pertamanya, Nicholas Sean (kedua dari kiri) saat dilantik menjadi Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) pada Senin, 21 Oktober 2024. Foto: Instagram@veronicatan_official
Rekam Jejak Veronica Tan dalam Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Veronica Tan banyak berkontribusi dalam pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak seperti sebagai inisiator RPTRA, hingga mendirikan Ibu Rusun.


Tokoh Aksi 212 Haikal Hassan Termasuk Calon Menteri atau Wamen Prabowo, Ini Rekam Jejaknya

13 hari lalu

Haikal Hassan. Instagram
Tokoh Aksi 212 Haikal Hassan Termasuk Calon Menteri atau Wamen Prabowo, Ini Rekam Jejaknya

Berikut profil Haikal Hassan, kandidat menteri atau wakil menteri dalam Kabinet Prabowo Subianto. Berikut rekam jejak tokoh aksi 212 ini.


Sosok Kontroversial Haikal Hassan, Salah Seorang yang Bersiap Jadi Menteri Prabowo

14 hari lalu

Haikal Hassan. Instagram
Sosok Kontroversial Haikal Hassan, Salah Seorang yang Bersiap Jadi Menteri Prabowo

Haikal Hassan menjadi salah seorang yang dipanggil Prabowo di Kertanegara, lalu. Ini profil dan beragam kontroversi di sekitar dirinya.


Empat Calon Menteri Perempuan yang Dipanggil Prabowo dari Sri Mulyani hingga Veronica Tan

17 hari lalu

Veronica Tan. Foto: Instagram/@veronicatan_official.
Empat Calon Menteri Perempuan yang Dipanggil Prabowo dari Sri Mulyani hingga Veronica Tan

Di antara 49 tokoh menteri dan calon menteri yang hadir ke kediaman Prabowo, terdapat beberapa tokoh perempuan, dari Sri Mulyani hingga Veronica Tan.


Nama Veronica Tan Mencuri Perhatian, Mantan Istri Ahok Disebut Masuk Kabinet Prabowo

17 hari lalu

Mantan istri Basuki Tjahaja Purnama, Veronica Tan tiba di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin, 14 Oktober 2024. Presiden Terpilih Prabowo Subianto memanggil sejumlah tokoh yang diyakini bakal menjadi calon menteri/kepala lembaga negara untuk pemerintahan baru ke depan. ANTARA/Aprillio Akbar
Nama Veronica Tan Mencuri Perhatian, Mantan Istri Ahok Disebut Masuk Kabinet Prabowo

Veronica Tan diisukan menjadi calon menteri PPPA di kabinet Prabowo. Namanya nyaris tak terdeteksi dalam pemilihan calon menteri.


Profil Veronica Tan, Mantan Istri Ahok yang Bakal Jadi Menteri di Kabinet Prabowo

18 hari lalu

Mantan istri Basuki Tjahaja Purnama, Veronica Tan tiba di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin, 14 Oktober 2024. Presiden Terpilih Prabowo Subianto memanggil sejumlah tokoh yang diyakini bakal menjadi calon menteri/kepala lembaga negara untuk pemerintahan baru ke depan. ANTARA/Aprillio Akbar
Profil Veronica Tan, Mantan Istri Ahok yang Bakal Jadi Menteri di Kabinet Prabowo

Veronica Tan ikut dipanggil ke kediaman Prabowo Subianto, Senin kemarin. Mantan istri Ahok itu disebut-sebut bakal jadi Menteri PPA.


Ridwan Kamil-Suswono Lanjutkan Magrib Mengaji, Janjikan Agama Lain Dapat Program Setara

24 hari lalu

Calon gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil setelah debat pertama Pilkada Jakarta 2024 di Jakarta International Expo (JIExpo), Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu, 6 Oktober 2024. ANTARA/Siti Nurhaliza
Ridwan Kamil-Suswono Lanjutkan Magrib Mengaji, Janjikan Agama Lain Dapat Program Setara

Ridwan Kamil-Suswono menegaskan akan melayani warga dengan adil jika memenangi Pilgub Jakarta 2024.


Deklarasi Dukungan ke Pramono-Rano, Ahok Sebut Paslon Lain Berbahaya

27 hari lalu

Mantan gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menghadiri agenda 'Deklarasi 2000 Ahokers kepada Mas Pram dan Bang Doel', di Gedung Serba Guna Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu, 5 Oktober 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Deklarasi Dukungan ke Pramono-Rano, Ahok Sebut Paslon Lain Berbahaya

Ahok dan simpatisannya menyatakan dukungannya kepada Pramono Anung dan Rano Karno untuk melaju di Pilkada Jakarta 2024.