TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Muhammad Ismail Yusanto menilai poin penting dari putusan sidang kasus penistaan agama adalah terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terbukti menistakan agama. “Itu poin paling penting,” kata dia di DPP HTI di Jakarta Selatan, Selasa, 9 Mei 2017.
Ismail menuturkan apabila majelis hakim memutuskan Basuki alias Ahok tidak bersalah maka akan menjadi contoh yang buruk bagi keadilan di Indonesia. Sebab, putusan bebas Ahok akan memicu penistaan-penistaan agama yang lainnya.
Baca : Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Pendukung: Ini Tidak Adil
Hari ini ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto menyatakan Ahok terbukti menistakan agama.
Majelis menjatuhkan hukuman selama 2 tahun penjara kepada Ahok. Namun pihak Ahok dan kuasa hukum mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian.
Pengajuan banding tersebut dilakukan untuk merespons keputusan majelis hakim yang sebelumnya menetapkan Ahok bersalah atas tuduhan penodaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu pada September tahun lalu. Setelah membacakan vonis, majelis hakim mempersilakan Ahok menggunakan upaya hukum selanjutnya atas putusan tersebut.
Simak juga : Ahok Divonis, Relawan Badja Tuntut Rizieq Ditangkap
Ismail menilai putusan selama 2 tahun jauh dari perkiraan. Ia sebelumnya memperkirakan hukuman terhadap Ahok selama 5 tahun. Namun ia mengaku tidak begitu mempersoalkan keputusan hakim yang menjatuhkan hukuman 2 tahun.
Menurut Ismail, vonis 2 tahun penjara lebih baik dari tuntutan yaitu hukuman 1 tahun penjara dengan 2 tahun hukuman percobaan. “Ya sudahlah, begitu keadaannya,” kata dia.
DANANG FIRMANTO