TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengatakan agenda sidang ke-8 kasus kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) pada Senin, 10 April 2017, adalah membahas proses pengadaan proyek tersebut.
"Sidang pada Senin akan mengagendakan proses pengadaan, karena konstruksi besar dari perkara ini adalah pengadaan," ujar Febri, di kantornya, Jakarta, Jumat, 7 April 2017.
Baca: Anggota Konsorsium Penggarap E-KTP Ungkap Kongkalikong Pengadaan
KPK akan masuk tahap pengadaan, setelah tujuh persidangan yang lalu mengulas proses pembahasan anggaran. Hadir persidangan sebagian adalah anggota DPR RI, pejabat Kementerian Dalam Negeri, dan pihak swasta.
Menurut Febri, jaksa penuntut umum akan membuktikan indikasi penyimpangan yang terjadi dalam proses pengadaan tersebut. Tentu beberapa aktor masih terkait dengan proses penganggaran. Sebab, ada aktor-aktor yang diduga mengawal anggaran hingga implementasi proyek e-KTP.
Baca: Duit Korupsi E-KTP Penyebab Anas Sebut Fiksi, Fantasi, Fitnah
Selain itu, Febri melanjutkan, jaksa berencana menghadirkan tujuh orang saksi. Unsur saksi yang dihadirkan di persidangan adalah satu orang dari Kementerian Keuangan, satu orang dari BPPT, satu orang dari LKPP, satu orang dari Kementerian Dalam Negeri, juga tiga orang swasta tapi beda perusahaan.
GRANDY AJI