TEMPO.CO, Jakarta - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan tujuh orang komisioner Komisi Pemilihan Umum dan lima orang anggota Badan Pengawas Pemilu terpilih hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh Komisi Pemerintahan DPR RI.
Uji kelayakan berlangsung dua hari pada 3-4 April 2017. Sedangkan pemilihan anggota ini dilakukan lewat mekanisme voting yang berlangsung pada Rabu dini hari 5 April 2017.
Baca juga:
Menteri Tjahjo: Pemerintah Siap Lantik Anggota KPU dan Bawaslu
Berdasarkan hasil pemungutan suara, maka Komisi Pemerintahan menyepakati tujuh anggota KPU terpilih, yaitu: Pramono Ubaid Tanthowi, Wahyu Setiawan, Ilham Saputra, Hasyim Asy'ari, Viryan, Evi Novida Ginting Manik dan Arief Budiman.
Sedangkan lima anggota Bawaslu terpilih adalah: Ratna Dewi Pettalolo, Mochammad Afifuddin, Rahmat Bagja, Abhan dan Fritz Edward Siregar.
"Selanjutnya akan disampaikan kepada Presiden RI untuk segera dilantik menjadi anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022," kata Ketua Komisi Pemerintahan Zainudin Amali saat membacakan laporan dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 6 April 2017.
Amali berujar penyampaian laporan ini sekaligus membantah kabar bahwa DPR khususnya Komisi II tidak ingin melakukan uji kelayakan dan kepatutan. DPR, kata dia, terkesan ingin menyandera agar tidak terjadi pemilihan anggota KPU dan Bawaslu yang baru.
"Dalam forum ini saya sampai tidak ada niat dan pikiran sedikitpun dari DPR RI untuk menahan dan menyandera apa yang telah disampaikan oleh presiden," kata dia.
Pemilihan anggota KPU dan Bawaslu ini, kata Amali, membantah pula tudingan DPR ingin memasukkan unsur partai politik ke dalam KPU dan Bawaslu. Wacana memasukkan perwakilan partai politik itu muncul setelah panitia khusus pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum kembali dari kunjungan kerja di luar negeri.
"Dari tempat ini saya klarifikasi tidak ada niat dari fraksi-fraksi untuk memasukkan itu ke dalam DIM (daftar inventaris masalah) di pansus," ujarnya.
AHMAD FAIZ