TEMPO.CO, Jakarta - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia atau GNPF MUI bersama beberapa organisasi kemasyarakatan akan memberi pernyataan bersama untuk menyikapi penahanan Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam, Muhammad Al Khaththath.
Pernyataan bersama yang diikuti konferensi pers ini digelar di AQL Islamic Center, Jalan Tebet Utara 1 Nomor 40, Jakarta Selatan, pada Senin 3 April 2017.
Baca juga: Penangkapan Al Khaththath Diduga Rekayasa, Ini Jawaban Polisi
"Pimpinan GNPF MUI, pimpinan ormas dan, dan para tokoh masyarakat akan menyerukan aparat kepolisian agar membebaskan KH Muhammad Al Khaththath dari tahanan dan tuduhan makar," kata pengacara GNPF MUI, Kapitera Ampera saat dihubungi.
Al Khaththath ditangkap polisi menjelang Aksi 313, pada Jumat 31 Maret 2017. Dia lalu dibawa ke Markas Komando Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok. Dia belum diizinkan pulang alias ditahan.
Baca Juga:
Polisi membantah penangkapan Al Khaththath berhubungan dengan Aksi 313, unjuk rasa yang diikuti ribuan orang di Masjid Istiqlal dan Istana Merdeka. Namun, alasan penangkapannya karena ada dugaan dia melakukan pemufakatan jahat untuk keamanan negara.
REZKI ALVIONITASARI