TEMPO.CO, Depok - Kuasa hukum Muhammad Al Khaththath, Achmad Michdan mengatakan kliennya menolak menandatangai surat penangkapan. Sekarang, kata Michdan, Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath telah ditetapkan sebagai tersangka kasus makar pada aksi 313 dan ditahan di Markas Komando Brigade Mobil (Brimob) Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Beliau menyatakan tidak mau menandatangani surat penangkapan. Sebab, tidak pernah merasa akan melakukan makar," kata Achmad di Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, Jumat, 31 Maret 2017.
Baca:
Reaksi Menteri Wiranto Soal Sekjen FUI Ditangkap
Michdan menjelaskan, dalam surat penangkapan itu kliennya dijerat Pasal 107 KUHP tentang upaya permufakatan jahat atau makar. Penyidik menyebutkan telah mengantongi 2 alat bukti upaya makar yang akan dilakukan Al Khaththath. "Itu (dua alat bukti) yang belum ditunjukan kepada kami, tapi dinyatakan bahwa penyidikan ini sudah berdasarkan dua alat bukti dengan tuduhan tadi."
Langkah yang akan ditemouh Michdan, yaitu mengajukan ahli untuk membela kliennya. "Penyidik baru akan menilai keterangan-keterangan beliau apakah terkait (keterangan) saksi-saksi atau tidak," ujar Michdan. Selain menangkap Al Khaththath, polisi juga menciduk sejumlah mahasiswa. "Tapi, beliau tidak kenal mahasiswa yang ikut ditangkap."
Baca:
Alasan Penangkapan Sekjen FUI Dipertanyakan
Al Khaththath ditangkap pada Jumat, 31 Maret 2017 pukul 02.00 di Hotel Indonesia Kepinski, Jakarta. Dia menginap di sana karena menjadi penanggung jawab aksi 313. "Menginap di hotel bersama istrinya karena merasa lebih dekat dengan lokasi. Rumahnya beliau di Bogor," ujar MIchdan.
Kendati Al Khaththath ditangkap, aksi 313 tetap berjalan. Massa berkumpul di Masjid Isiqlal untuk menjalankan salat Jumat. Selesai salat massa bergerak menuju silang Monas. Aksi 313 diikuti puluhan ribu orang dan berakhir tertib pada pukul 17.00 WIB.
IMAM HAMDI | ARKHELAUS W.