TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly meminta semua kepala lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan dewasa memindahkan tahanan anak ke lembaga pembinaan khusus anak (LPKA). Pemindahan tahanan anak harus dilakukan sebelum 27 April 2017.
Yasonna mengatakan, saat ini, pemerintah telah membentuk 33 LPKA di seluruh Indonesia. Hal itu sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Namun LPKA di kabupaten dan kota masih sedikit.
"Saya menginstruksikan kepada semua kepala rutan dan LP untuk segera memindahkan anak yang berada di rutan atau LP yang Saudara pimpin ke LPKA sebelum 27 April 2017. Pelaksanaannya dikoordinasikan dengan kepala divisi pemasyarakatan dan kepala divisi administrasi di wilayah Saudara,” ucap Yasonna dalam acara Apel Siaga “Kami Kerja, PASTI Bersih Melayani” di LP Narkotika Kelas IIA Jakarta, Jumat pagi, 31 Maret 2017.
Baca: Yasonna Laoly : LPKA Perlu Dapatkan Pendidikan Formal
Dalam acara ini, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga membentuk secara simbolis LPKA di Salemba. Yasonna memberikan apresiasi kepada jajaran Ditjen Pemasyarakatan dalam memenuhi hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum melalui pelayanan, pendidikan, pembinaan, pendampingan, dan pembimbingan. Menurut dia, ada 3.624 anak yang menjadi binaan di rutan, LP, dan LPKA saat ini.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan I Wayan K. Dusak menuturkan pemindahan tahanan anak dari LP dewasa ke LPKA karena pihaknya merespons masukan masyarakat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat tentang pembinaan anak-anak di dalam LP. "Supaya tidak muncul respons negatif di kalangan masyarakat," ujarnya.
LPKA Salemba akan diisi tahanan anak yang menghuni Jakarta. LP khusus anak ini adalah LPKA pertama di Jakarta. Untuk sementara, LPKA akan memakai satu blok dari Rutan Salemba. Bentuk fisik LPKA belum ada, tapi fungsinya akan berjalan.
REZKI ALVIONITASARI