TEMPO.CO, Palembang - Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan empat anak buah Bupati Banyuasin nonaktif Yan Anton Ferdinan bersalah dalam kasus ijon proyek dinas pendidikan setempat. Mereka terbukti bersama-sama turut serta melakukan tindak pidana korupsi. Bila Yan dituntut hukuman 8 tahun penjara, anak buahnya hanya dituntut 5 tahun.
"Yang meringankan para terdakwa ini telah mengakui perbuatannya," kata jaksa KPK Roy Riady, saat membacakan tuntutannya salam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Senin, 20 Maret 2017.
Baca: Kasus Suap, Bupati Banyuasin Yan Anton Dituntut 8 Tahun Penjara
Dalam persidangan yang dipimpin hakim Arifin, jaksa menuntut Umar Usman, Kepala Dinas Pendidikan, hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan; Sutaryo, Kasi Pendidikan, 5 tahun penjara dan denda 250 subsider 3 bulan kurungan; Rustami, Kepala Sub Bagian Rumah Tangga, dan pihak swasta Kirman, 5 tahun penjara ditambah 3 bulan kurungan.
Para terdakwa terbukti melanggar Undang-Undang 31 tahun 1999 Pasal 12 a dan 12 b. Menurut jaksa, mereka memiliki peran berbeda dalam memenuhi permintaan Yan untuk biaya perjalanan haji sebesar Rp 1 miliar. Sutaryo, misalnya, diketahui sebagai orang yang menghubungi pengusaha Zulfikar Muharrami, guna meminta uang untuk keperluan pribadi atasannya. Langkah itu dilakukan setelah mendapat perintah dari Kadis Diknas Umar Usman. "Sedangkan Rustami dan Kirman penampung dana dan yang menyetorkannnya ke biro haji.".
Kuasa hukum Umar, Alamsyah Hanafiah, mengklaim pihaknya telah melakukan pembelaan maksimal. Sebagai pengacara, ia yakin Umar bakal mendapatkan hukuman ringan. Sebab, dia memiliki catatan yang bisa meringankan hukuman kliennya. "Kepada majelis hakim tentu kami minta hukuman seringan-ringannya," ujar Alamsyah.
Majelis hakim Arifin menjadwalkan sidang pembelaan terdakwa pada Rabu mendatang, 22 Maret 2017. Arifin meminta para terdakwa menggunakan kesempatan tersebut untuk melakukan pembelaan secara langsung atau diwakilkan pada penasihat masing-masing. "Silakan dipersiapkan, kita lanjutkan Rabu nanti," ucapnya.
Sebelumnya Yan Anton Ferdinan dan terdakwa lain ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan di rumah dinas Bupati Banyuasin pada 4 September 2016. Ketika itu, Yan sedang menggelar hajatan terkait rencananya menunaikan ibadah haji. Belakangan diketahui bahwa uang pelunasan ONH plus berasal dari fee proyek dari Zulfikar.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp 229,8 juta dan 11.200 dolar Amerika Serikat dari Yan Anton Ferdian. Dari tangan Sutaryo, KPK menyita Rp 50 juta yang diduga merupakan bonus dari Yan. Salain itu, KPK juga menyita bukti setoran biaya naik haji atas nama Yan dan istrinya ke sebuah biro perjalanan senilai Rp 531.600.000 dari tangan Kirman.
PARLIZA HENDRAWAN