TEMPO.CO, Jakarta - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Unit Kejahatan dan Tindak Kekerasan (Jatanras) Kepolisian Resor Kota Samarinda memburu lima terduga pelaku pemerkosaan gadis berinisial T, 12 tahun.
Baca juga: 10 Fakta Kasus 99 Anak Korban Prostitusi Online
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda Komisaris Sudarsono mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi, termasuk korban. "Korban (T) sudah menjalani visum," ucap Sudarsono saat ditemui di Markas Polresta Samarinda, Samarinda, Rabu, 15 Maret 2017.
Polisi kini sudah mengantongi lima identitas terduga pelaku, yakni Ro, Ad, Ri, Lu, dan Do. Lima sopir angkot ini masih dalam proses pengejaran. "Saat ini, tim gabungan Unit PPA dan Unit Jatanras sedang berupaya mengejar pelaku," ujar Sudarsono.
Berdasarkan pemeriksaan saksi, tutur Sudarsono, kejadian tersebut berlangsung Januari 2017. Ro yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir angkutan kota (angkot) saat itu sedang sepi penumpang dan hanya membawa korban.
"Persisnya seperti apa masih kami dalami. Pelaku Ro membawa korban ke kawasan Palaran dan melakukan perbuatannya di sana, di dalam angkot," kata Sudarsono.
Tak berhenti di situ, korban lalu dibawa Ro ke rumah Ad. Ad juga turut memperkosa korban sebelum diserahkan kembali kepada Ro pada pukul 08.00 Wita keesokan harinya. "Ro lanjut membawa korban ke rumah Lu, yang juga memperkosa korban," ucap Sudarsono.
T sempat dibawa pulang oleh Ro, dan pemerkosaan terhadap korban kembali terjadi. Belum diketahui persis hari dan tanggal kejadiannya tapi masih pada bulan yang sama, T diperkosa rekan Ro lain, yaitu Do dan Ri.
"Dari hasil keterangan saksi, korban diancam akan dibunuh jika menolak keinginan pelaku," ujar Sudarsono.
Baca juga: Kak Seto Kaget Ada Jaringan Prostitusi Anak Online
Saat ini, korban yang diketahui mengalami trauma berat dalam penanganan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kota Samarinda.
FIRMAN HIDAYAT | SAPRI MAULAN