TEMPO.CO, Medan - Polrestabes Medan memusnahkan narkoba seberat 152 kilogram. Barang bukti narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan Polrestabes Medan mulai 5 Januari hingga 2 Maret 2017. Pemusnahan yang dilakukan dengan cara dibakar, dilaksanakan pada Jumat, 10 Maret 2017 di Pelataran Mapolrestabes Medan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Sandi Nugroho, menjelaskan jika pemusnahan ini dilakukan berdasarkan dengan UU yang berlaku. "Pemusnahan narkoba dilakukan berdasarkan Pasal 9 ayat 2 UU Nomor. 35/2009 tentang pemusnahan Narkotika," ujar Sandi.
Baca juga:
Polisi Musnahkan Narkoba Senilai Rp 26 Miliar
Polda Jawa Timur Musnahkan Barang Bukti Narkoba ...
Sandi memaparkan jika pemusnahan kali ini terdiri dari narkotika jenis ganja seberat 141 kg dan sabu-sabu seberat 11 kg. Barang bukti tersebut hasil laporan penindakan kepolisian terhadap 8 kasus didaerah hukum Kota Medan dan sekitarnya. Kepolisian juga menetapkan 7 tersangka yang dua diantaranya dinyatakan meninggal dunia.
Pemusnahan dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Labfor Medan. Dari hasil pemeriksaan, petugas menyatakan barang bukti positif mengandung zat methampethamine. Selanjutnya, barang bukti sabu-sabu dibakar kedalam tungku mobil pemusnahan narkoba milik BNNP. Sedangkan ganja hasil tangkapan polisi dibakar didalam tong.
Kapolrestabes Medan berharap pemusnahan ini bisa menjadi motivasi bagi kepolisian untuk memberantas tindak dak pidato penyelaman narkoba. "Semoga ini bisa jadi semangat buat anggota yang lain. Kita juga mengapresiasi masyarakat yang senantiasa bekerja sama dengan kepolisian, untuk melaporkan jika ada kecurigaan penyalahgunaan narkoba disekitar tempatnya", kata Sandi, lagi.
Saat proses pembakaran, tampak kepolisian, provost dan awak media yang hadir mengalami kesulitan untuk bernafas. Hal tersebut disebabkan asap yang timbul karena pembakaran yang tampak menjulur kesetiap sudut Mapolrestabes Medan.
IIL ASKAR MONDZA