Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kakak Angkat Ahok Ditolak Hakim, Ini Saksi Penggantinya

image-gnews
Calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, bersama kakak angkatnya, Nana Riwayati dan Andi Analta Amir, di Rumah Lembang, Jakarta Pusat, 16 Desember 2016. TEMPO/Friski Riana
Calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, bersama kakak angkatnya, Nana Riwayati dan Andi Analta Amir, di Rumah Lembang, Jakarta Pusat, 16 Desember 2016. TEMPO/Friski Riana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kakak angkat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Analta Amir, akan minta rekannya menjadi saksi dalam sidang dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok setelah majelis hakim menolak dia menjadi saksi. "Namanya Ardansyah. Insya Allah sebagai pengganti saya," ujar Analta di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa, 7 Maret 2017.

Dalam sidang Pengadilan Jakarta Utara yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, jaksa menolak Analta menjadi saksi karena sebelumnya pernah hadir dalam sidang pemeriksaan saksi. Sesuai dengan ketentuan, antarsaksi tidak boleh saling berhubungan karena bisa mempengaruhi kesaksiannya.

Baca juga: Ini Penyebab Hakim Menolak Kakak Angkat Ahok sebagai Saksi

Menurut Analta, Ardiansyah mengenal Ahok dengan baik. Analta berujar, penggantinya itu akan menyampaikan hal yang sama mengingat Ardiansyah pernah juga melihat keseharian Ahok. Ardansyah merupakan mitra yang sudah lama dekat dengannya sewaktu berkantor di kawasan M.T. Haryono.

Sebelumnya, Analta menuturkan akan menyampaikan banyak hal untuk membela adik angkatnya itu di persidangan. Ia ingin menyampaikan hal yang berkaitan dengan hukum positif. Menurut Analta, dalam video berdurasi satu jam 40 menit yang menampilkan Ahok mengutip Surat Al-Maidah ayat 51, tidak ada penodaan agama.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Jadi, kalau dari durasi 1 jam 40 menit yang dilihat cuma 13 detik, saya rasa akan berlainan. Kalau kami lihat, tidak ada niat. Kalau pembuktian materiil, kan, sederhana sekali. Karena ini menyangkut Al-Quran, harus pakai Al-Quran juga pembuktiannya," ujar Analta.

Baca: Kakak Angkat Ahok, dari yang Berjilbab sampai Berjenggot

Jaksa penuntut umum, Ali Mukartono, menyampaikan keberatannya atas kehadiran saksi fakta yang merupakan kakak angkat Ahok, Analta Amir. Menurut Ali, secara kapasitas, Analta tidak bisa diperiksa sebagai saksi fakta karena ada pelanggaran terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ali khawatir akan ada cacat hukum apabila persidangan terus dilanjutkan. Keberatan Ali dikabulkan majelis hakim

LARISSA HUDA


Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

2 jam lalu

Basuki Tjahaja Purnama menjawab pertanyaan wartawan saat mengunjungi kantor DPD PDIP Bali di Denpasar, Bali, Jumat, 8 Februari 2019. Ia bergabung menjadi anggota PDIP sejak 26 Januari 2019. Johannes P. Christo
Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?


Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

6 jam lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.


Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

6 jam lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.


Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

2 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

2 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

2 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

2 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

2 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

3 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.