Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketua KPK Beberkan Betapa Jahatnya Korupsi Sektor Privat

image-gnews
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo saat memberikan sambutan pada acara Anti-Corruption Summit 2016 di kampus UGM Yogyakarta. TEMPO/Handwahyu
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo saat memberikan sambutan pada acara Anti-Corruption Summit 2016 di kampus UGM Yogyakarta. TEMPO/Handwahyu
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo berceramah di hadapan beberapa pejabat lembaga penegak hukum, dan auditor. Mereka merupakan peserta kegiatan Pelatihan Bersama Aparat Penegak Hukum Wilayah Hukum Provinsi Banten di Hotel Santika Premiere Bintaro, CBD Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, Senin, 27 Februari 2017.

Agus beberapa kali menyampaikan aspirasinya kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto yang juga hadir dalam acara tersebut. Menurut Agus, kewenangan KPK sebatas menangani kasus korupsi yang dilakukan penyelenggara negara.

Di daerah, kata Agus, KPK hanya menyentuh bupati, wakil bupati, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. "Kami belum bisa menangani secara langsung korupsi di private sector, padahal kami lihat sehari-hari banyak tindak kejahatan korupsi yang dilakukan oleh private sector," ujar Agus.

Baca: Ketua KPK Sebut 'Pasien' pada Pimpinan Daerah yang Korup

Agus menyebutkan, sektor privat banyak mempunyai pembukuan ganda. Ketika berhadapan dengan bank, pajak, maupun untuk dirinya sendiri, pembukuannya bisa berbeda-beda. "Kalau kita ke daerah-daerah, izin usaha pertambangan atau IUP, perizinan pun kadang-kadang tidak punya, NPWP kadang-kadang tidak punya," katanya.

Menurut Agus, diperlukan langkah-langkah yang drastis agar yang ditangani KPK  bukan hanya korupsi di birokrasi, namun juga korupsi-korupsi di sektor privat. "KPK kalau menangkap pengusaha itu terkait dengan pelaku lain, dalam hal ini penyelenggara negara," ujarnya

Agus berharap ada perubahan undang-undang sehingga kejahatan di sektor privat masuk ranah KPK. Agus menambahkan, di Hong Kong dan Singapura, aparat penegak hukum 90 persen menangani sektor privat dan 10 persen sisanya birokrasi. "Mari mencoba mengusulkan undang-undang yang bisa mencakup kebutuhan seperti itu," kata dia.

Lihat: Panglima Gatot: TNI Kerja Senyap Berantas Korupsi

Agus juga mengusulkan kepada Wiranto agar membicarakan dengan Presiden Jokowi terkait beberapa hal. Pertama, perbaikan birokrasi. Sebab, kata dia, birokrat merupakan mesin jalannya negara. "Jadi mohon bapak juga mendukung dilakukannya reformasi dan transformasi secara mendasar terhadap birokrasi kita," ujarnya. "Dan yang tidak kalah penting, yang namanya korupsi karena (alasan) basic need atau karena kebutuhan dasar tidak terjadi lagi."

Jika birokrat korupsi karena rakus, ujar Agus, KPK pasti akan menghukumnya dengan keras. Namun, menurut Agus, ada juga korupsi atas dasar kebutuhan. Dia mencontohkan beberapa penegak hukum dan pegawai negeri yang nyambi usaha lain. Misalnya Brigadir Kepala Seladi, seorang polisi yang juga pemulung sampah. Selain itu banyak juga guru yang jadi tukang ojek.

"Pasti ada sesuatu yang salah dalam birokrasi kita. Oleh karena itu Pak Menkopolhukam, mari kita dorong teman-teman di birokrasi mendapatkan reward yang wajar, mendapat remunerasi yg wajar," ucap Agus. "Maaf kalau saya membandingkan penyidik di Polri dan KPK kesenjangannya bukan main. Mari kita dorong kesetaraan."

Simak: Kalla: Kesenjangan di Indonesia Berbahaya karena...

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Agus mengajak aparat di tiap lembaga negara meningkatkan budaya kerja dan mendapat remunerasi yang wajar. Tujuannya agar tindak korupsi karena dorongan mencukupi kebutuhan dasar tidak terjadi. "Tidak boleh orang menerima remunerasi karena dia berasal dari satu instansi tertentu," kata Agus.

Agus mencontohkan sopir di Kejaksaan Agung  berbeda remunerasinya dengan sopir di Kementerian Keuangan. Dia memaklumi jika pemimpin suatu lembaga mendapatkan gaji yang paling tinggi.

"Misalkan Dirjen Pajak, bisa dimaklumi (gajinya paling tinggi). Tapi tidak wajar  kalau Panglima TNI gajinya lebih rendah dari direktur bank," ujarnya. Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo yang hadir dalam acara itu hanya tertawa.

Baca: Bom Bandung, Pelaku: Ledakkan, Lari, Bakar, Tembak, Tewas

Kedua, Agus juga membahas soal tumpang tindih kewenangan instansi pemerintah. Dia mencontohkan, lembaga yang menangani soal laut di Amerika Serikat hanya dua. Sedangkan di Indonesia ada lima atau enam. "Di banyak negara hanya satu lembaga yang mengurusi pegawai negeri. Di Indonesia ada LAN, BKN, Kemenpan, ASN, dan kalau di daerah ada Kemendagri," ujarnya.

Wiranto pun merespons masukan dari Agus. "Soal gaji dan remunerasi, beliau lupa (gaji) saya juga kecil," kata dia sambil tertawa. "Menkopolhukam tidak lebih dari Rp 20 juta per bulan. Ini bukan keluh kesah, tapi hanya laporan saja."

Wiranto menilai instrumen perundang-undangan memang perlu direformasi dan ditata kembali. "Kita sadar selama beberapa rezim sudah banyak peraturan sudah tumpang tindih terutama di wilayah hukum. Ada yang tidak saling memperkuat bahkan saling melemahkan," katanya.

Simak juga: Vonis 10 Tahun Bui, OC Kaligis Ajukan Peninjauan Kembali

Menurut Wiranto, dalam waktu singkat pemerintah sudah melakukan kegiatan untuk menyehatkan kembali referensi dari perundang-undangan, sehingga ribuan peraturan daerah dan undang-undang dipangkas. "Belum selesai. 45 ribu (aturan) yang harus digarap kembali."

REZKI ALVIONITASARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

3 jam lalu

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho, dan Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean, membacakan putusan tiga terperiksa kasus pungli rutan KPK atas nama Ristanta, Sofian Hadi, dan Achmad Fauzi di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024. Ketiga terperiksa mangkir dari persidangan dengan alasan sakit. TEMPO/Han Revanda Putra.
Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK


Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

4 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan anggota DPRD Labuhan Batu, Yusrial Suprianto Pasaribu dan pihak swasta Wahyu Ramdhani Siregar, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 26 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahnan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru Yusrial Suprianto Pasaribu dan Wahyu Ramdhani Siregar terkait Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap empat tersangka Bupati Labuhan Batu, Erik A. Ritonga, anggota DPRD Labuhan Batu, Rudi Syahputra Ritonga, dua orang pihak swasta Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra, dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa dari APBD Tahun 2013 dan Tahun 2014 sebesar Rp.1,4 triliun di lingkungan Pemerintah Kabupatan Labuhan Batu. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.


KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

4 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.


Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

5 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.


Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

7 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.


Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

14 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.


Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

16 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?


Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

17 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.


Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

17 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.


Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

17 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.