Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketua KPK Beberkan Betapa Jahatnya Korupsi Sektor Privat

image-gnews
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo saat memberikan sambutan pada acara Anti-Corruption Summit 2016 di kampus UGM Yogyakarta. TEMPO/Handwahyu
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo saat memberikan sambutan pada acara Anti-Corruption Summit 2016 di kampus UGM Yogyakarta. TEMPO/Handwahyu
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo berceramah di hadapan beberapa pejabat lembaga penegak hukum, dan auditor. Mereka merupakan peserta kegiatan Pelatihan Bersama Aparat Penegak Hukum Wilayah Hukum Provinsi Banten di Hotel Santika Premiere Bintaro, CBD Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, Senin, 27 Februari 2017.

Agus beberapa kali menyampaikan aspirasinya kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto yang juga hadir dalam acara tersebut. Menurut Agus, kewenangan KPK sebatas menangani kasus korupsi yang dilakukan penyelenggara negara.

Di daerah, kata Agus, KPK hanya menyentuh bupati, wakil bupati, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. "Kami belum bisa menangani secara langsung korupsi di private sector, padahal kami lihat sehari-hari banyak tindak kejahatan korupsi yang dilakukan oleh private sector," ujar Agus.

Baca: Ketua KPK Sebut 'Pasien' pada Pimpinan Daerah yang Korup

Agus menyebutkan, sektor privat banyak mempunyai pembukuan ganda. Ketika berhadapan dengan bank, pajak, maupun untuk dirinya sendiri, pembukuannya bisa berbeda-beda. "Kalau kita ke daerah-daerah, izin usaha pertambangan atau IUP, perizinan pun kadang-kadang tidak punya, NPWP kadang-kadang tidak punya," katanya.

Menurut Agus, diperlukan langkah-langkah yang drastis agar yang ditangani KPK  bukan hanya korupsi di birokrasi, namun juga korupsi-korupsi di sektor privat. "KPK kalau menangkap pengusaha itu terkait dengan pelaku lain, dalam hal ini penyelenggara negara," ujarnya

Agus berharap ada perubahan undang-undang sehingga kejahatan di sektor privat masuk ranah KPK. Agus menambahkan, di Hong Kong dan Singapura, aparat penegak hukum 90 persen menangani sektor privat dan 10 persen sisanya birokrasi. "Mari mencoba mengusulkan undang-undang yang bisa mencakup kebutuhan seperti itu," kata dia.

Lihat: Panglima Gatot: TNI Kerja Senyap Berantas Korupsi

Agus juga mengusulkan kepada Wiranto agar membicarakan dengan Presiden Jokowi terkait beberapa hal. Pertama, perbaikan birokrasi. Sebab, kata dia, birokrat merupakan mesin jalannya negara. "Jadi mohon bapak juga mendukung dilakukannya reformasi dan transformasi secara mendasar terhadap birokrasi kita," ujarnya. "Dan yang tidak kalah penting, yang namanya korupsi karena (alasan) basic need atau karena kebutuhan dasar tidak terjadi lagi."

Jika birokrat korupsi karena rakus, ujar Agus, KPK pasti akan menghukumnya dengan keras. Namun, menurut Agus, ada juga korupsi atas dasar kebutuhan. Dia mencontohkan beberapa penegak hukum dan pegawai negeri yang nyambi usaha lain. Misalnya Brigadir Kepala Seladi, seorang polisi yang juga pemulung sampah. Selain itu banyak juga guru yang jadi tukang ojek.

"Pasti ada sesuatu yang salah dalam birokrasi kita. Oleh karena itu Pak Menkopolhukam, mari kita dorong teman-teman di birokrasi mendapatkan reward yang wajar, mendapat remunerasi yg wajar," ucap Agus. "Maaf kalau saya membandingkan penyidik di Polri dan KPK kesenjangannya bukan main. Mari kita dorong kesetaraan."

Simak: Kalla: Kesenjangan di Indonesia Berbahaya karena...

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Agus mengajak aparat di tiap lembaga negara meningkatkan budaya kerja dan mendapat remunerasi yang wajar. Tujuannya agar tindak korupsi karena dorongan mencukupi kebutuhan dasar tidak terjadi. "Tidak boleh orang menerima remunerasi karena dia berasal dari satu instansi tertentu," kata Agus.

Agus mencontohkan sopir di Kejaksaan Agung  berbeda remunerasinya dengan sopir di Kementerian Keuangan. Dia memaklumi jika pemimpin suatu lembaga mendapatkan gaji yang paling tinggi.

"Misalkan Dirjen Pajak, bisa dimaklumi (gajinya paling tinggi). Tapi tidak wajar  kalau Panglima TNI gajinya lebih rendah dari direktur bank," ujarnya. Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo yang hadir dalam acara itu hanya tertawa.

Baca: Bom Bandung, Pelaku: Ledakkan, Lari, Bakar, Tembak, Tewas

Kedua, Agus juga membahas soal tumpang tindih kewenangan instansi pemerintah. Dia mencontohkan, lembaga yang menangani soal laut di Amerika Serikat hanya dua. Sedangkan di Indonesia ada lima atau enam. "Di banyak negara hanya satu lembaga yang mengurusi pegawai negeri. Di Indonesia ada LAN, BKN, Kemenpan, ASN, dan kalau di daerah ada Kemendagri," ujarnya.

Wiranto pun merespons masukan dari Agus. "Soal gaji dan remunerasi, beliau lupa (gaji) saya juga kecil," kata dia sambil tertawa. "Menkopolhukam tidak lebih dari Rp 20 juta per bulan. Ini bukan keluh kesah, tapi hanya laporan saja."

Wiranto menilai instrumen perundang-undangan memang perlu direformasi dan ditata kembali. "Kita sadar selama beberapa rezim sudah banyak peraturan sudah tumpang tindih terutama di wilayah hukum. Ada yang tidak saling memperkuat bahkan saling melemahkan," katanya.

Simak juga: Vonis 10 Tahun Bui, OC Kaligis Ajukan Peninjauan Kembali

Menurut Wiranto, dalam waktu singkat pemerintah sudah melakukan kegiatan untuk menyehatkan kembali referensi dari perundang-undangan, sehingga ribuan peraturan daerah dan undang-undang dipangkas. "Belum selesai. 45 ribu (aturan) yang harus digarap kembali."

REZKI ALVIONITASARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

52 menit lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo di Gedung KPK, Selasa, 11 Januari 2022.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

3 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

5 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

7 jam lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

7 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Tempo/Novali Panji
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.


IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

8 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menilai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memiliki motif lain dalam pelaporan terhadap Anggota Dewas Albertina Ho.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

13 jam lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

13 jam lalu

Seorang pegawai KPK Yudi Purnomo berjalan keluar sambil membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 16 September 2021. KPK memberhentikan 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat alih status menjadi ASN per 30 September 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyayangkan adanya pelaporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

20 jam lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.


Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

20 jam lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan kliennya belum ada membahas soal penggeledahan KPK di rumah Hanan Supangkat.