TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Freeport Indonesia Chappy Hakim membantah telah terjadi pemukulan terhadap Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mukhtar Tompo. “Tidak benar telah terjadi pemukulan sebagaimana pemberitaan di media. Hal ini sejalan dengan pernyataan Pak Mukhtar sendiri bahwa tidak terjadi pemukulan,” kata Chappy dalam keterangan tertulis, Kamis malam, 9 Februari 2017.
Chappy juga meminta maaf atas polemik berkelanjutan yang terjadi terkait dengan rapat dengar pendapat bersama Komisi VII DPR tersebut. Komisi VII DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan sejumlah perusahaan tambang, termasuk PT Freeport Indonesia. Chappy menuturkan rapat dengar pendapat antara DPR dan 9 perusahaan tambang, termasuk Freeport Indonesia, berjalan kondusif dan konstruktif.
Baca Juga: Dua Ini Penyebab Chappy Hakim Kesal dan Bentak Anggota DPR
Menurut Chappy, seusai rapat, Muhktarlah yang menghampiri dirinya. Chappy lalu mempertanyakan tanggapannya mengenai ketidakkonsistenan perusahaan dan meminta Mukhtar menunjukkan ketidakkonsistenan tersebut. “Saya sangat menghargai Komisi VII DPR atas masukan dan pertanyaan konstruktif yang diajukan para anggota Dewan,” kata Chappy.
Chappy mengatakan yang selepas rapat dengan Komisi VII adalah hal yang tidak diinginkan pihak mana pun. Chappy mengaku tulus memohon maaf kepada Komisi VII DPR atas polemik yang terjadi. Selain itu, ia memastikan akan tetap mematuhi hukum dan seluruh peraturan di Indonesia. “Saya berharap dapat terus bekerja sama dan berkontribusi kepada seluruh pemangku kepentingan di Papua dan Indonesia,” kata Chappy.
Sedangkan Mukhtar mengatakan, Chappy menunjuk dirinya dengan kasar ke arah dada sambil membentak dengan suara keras. Mukhtar menilai mungkin pernyataannya di Twitter beberapa waktu lalu mengenai pembangunan smelter yang dianggap tidak serius membuat Chappy marah. Mukhtar menambahkan, Freeport sepertinya tidak ada niat membangun smelter karena terus menunda.
Simak: Bentak Anggota DPR, Chappy Hakim Disebut Barbar
Bahkan Mukhtar menilai Freeport justru meminta izin untuk mengekspor konsentrat. Dalam akun Twitter @MukhtarTompo, ia menulis cuitan, “Freeport melanggar UU No. 4 2009 Pasal 103 dan 170, komitmen bangun smelter hanya sandiwara. Dibuat spt sinetron yg berseri,” kata dia dalam akun Twitternya, Rabu, 7 Desember 2016.
DANANG FIRMANTO