TEMPO.CO, Yogyakarta - Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menyatakan ada kekuatan besar dalam kasus korupsi jual-beli jabatan di Klaten, Jawa Tengah. Kasus itu tidak hanya sebatas pada eks Bupati Klaten Sri Hartini dan tersangka lain yang telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Ada kekuatan yang lebih besar. Tidak hanya sebatas itu," kata peneliti Pukat, Hifdzil Alim, dalam diskusi "Transparansi Pengelolaan Kekayaan Daerah Kabupaten Klaten" di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis, 9 Februari 2017.
Baca juga:
Suap Bupati, Ini Daftar Harga Jabatan di Pemkab Klaten
Suap Bupati Klaten, KPK Periksa Anggota Dewan sampai Bidan
Ia mengaku sejak 2009-2010 masuk wilayah Klaten untuk mengumpulkan data-data kasus korupsi. Banyak hal yang didapat. Banyak pula data-data valid atas tindak pidana korupsi yang terjadi di kabupaten itu. Laporan sudah diberikan kepada kepolisian, kejaksaan, bahkan KPK.
Namun, ucap dia, ada kekuatan yang sangat solid untuk meloloskan kasus-kasus korupsi yang dilaporkan supaya tidak diproses. Bahkan ia menyatakan adanya kekuatan yang disebut Klaten Connection. Di tangan-tangan inilah, kasus-kasus yang dilaporkan menjadi mental dan tidak diproses hukum.
Baca pula: Tuntaskan Kasus Suap Bupati Klaten, KPK Masih Punya 80 Hari
Dengan tertangkapnya Sri Hartini, ujar dia, kini saatnya Klaten bersih-bersih dari tindak pidana korupsi yang dilanjutkan oknum-oknum di Klaten. Kasus jual-beli jabatan terjadi dari tingkat bawah sampai tingkat kepala dinas.
Hifdzil menuturkan, jika Sri Hartini mengajukan diri sebagai justice collaborator, itu akan menjadi hal sangat positif untuk mengungkap segala tindakan koruptif di jajarannya. Bahkan, jika ia berani mengungkap, itu akan menyeruak apa yang disebut Klaten Connection tersebut.
"Ini saat yang tepat untuk mengungkap kasus-kasus korupsi di Klaten, yang sumber daya alamnya melimpah," katanya.
MUH SYAIFULLAH
Simak: Pemenang Pilkada DKI Bakal Berpengaruh di Pilpres 2019