TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Andreas Pareira mengatakan partainya akan memberikan bantuan hukum kepada Antasari Azhar. Bantuan itu diberikan apabila mantan Ketua KPK itu hendak membuka kembali kasus pembunuhan yang melibatkannya. Syaratnya, kata Andreas, Antasari Azhar telah menjadi kader PDIP.
"Ya sejauh itu tidak menyangkut korupsi, tindakan asusila, narkoba, dan partai merasa perlu untuk memberikan perlindungan dan bantuan hukum, ya kita berikan," kata Andreas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 30 Januari 2017.
Baca: Hadir dalam Debat Pilkadi DKI, Antasari Azhar Jadi kader PDIP?
Antasari disebut-sebut akan bergabung dengan PDIP setelah ia mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Menurut Hasto, Antasari merasa memiliki banyak kecocokan dengan gagasan yang diperjuangkan oleh PDIP. Ia mengatakan, sudah ada penjajakan antara Antasari bergabung dengan PDIP.
Antasari juga terlihat datang saat acara debat calon Gubernur DKI Jakarta kedua. Sata itu, dia duduk di barisan pendudukung pasangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot Saiful Hidayat. Pasangan calon ini diusung oleh PDIP.
Baca: Perkara Antasari Dipelajari Lagi, Kapolri: Bukan Buka Kasus
Andreas melanjutkan, bila Antasari ingin menjadi kader PDIP maka harus mengikuti prosedur yang berlaku. "Prosesnya biasa saja. PDIP ini kan partai terbuka," ujarnya.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat ini menuturkan orang yang ingin bergabung dengan PDIP cukup mengisi formulir dan memperoleh Kartu Tanda Anggota (KTA). Proses pendaftaran, kata dia, bisa juga dilakukan secara online. "Tapi sekarang (sistem pendaftaran online) agak macet," ucapnya.
Menurut Andreas, Antasari memiliki banyak kawan di PDIP. Hal itu, kata dia, mungkin saja akan membuat Antasari merasa nyaman bila bergabung dengan PDIP.
AHMAD FAIZ
Baca juga:
Bertulisan Tangan, Patrialis Ajukan Surat Pengunduran Diri
Rizieq Syihab Jadi Tersangka Kasus Penistaan Simbul Negara