TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir mengatakan kasus meninggalnya tiga mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, setelah mengikuti pelatihan dasar The Great Camping XXXVII Mapala Unisi UII di lereng Gunung Lawu sebagai pukulan telak di dunia pendidikan. Ia pun meminta kasus ini ditindak secara hukum.
"Kalau memang dilakukan mahasiswa, harus ditindak hukum secara tegas, seadil-adilnya, dan seberat-beratnya," kata Nasir saat menyampaikan keterangan pers di ruang pertemuan Kantor Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah V di Yogyakarta, Kamis, 26 Januari 2017.
Baca: Mahasiswa UII, Jokowi Diminta Patenkan Karya Ilmiah Korban
Nasir meminta pimpinan UII untuk melakukan pemeriksaan terhadap semua anggota Mapala Unisi, baik yang ikut serta diksar di Lawu maupun yang tidak ikut ke sana. Soal ada-tidaknya kekerasan, bagaimana kasus itu terjadi, dan seperti apa formulasinya, Nasir menyerahkannya kepada polisi.
Dia juga meminta manajemen UII mengambil sikap yang jelas untuk mempertanggungjawabkan kasus tersebut. Apabila tidak ada kejelasan sikap manajemen kampus, dikhawatirkan kasus serupa akan terulang kembali.
Nasir menambahkan, dalam aturan menteri telah ditegaskan larangan bertindak kekerasan, baik dalam bentuk verbal, fisik, maupun psikis, di perguruan tinggi negeri dan swasta di seluruh Indonesia. Sebab, kekerasan di kampus akan menjatuhkan marwah perguruan tinggi. “Ini perlu ditekankan kepada media untuk menyampaikan larangan kekerasan dalam bentuk apa pun,” ujar Nasir.
Baca: Diksar Mapala UII, Korban Meninggal Sebelum sampai Puskesmas
Adapun terhadap peserta diksar yang mengalami kekerasan, Nasir meminta agar diberikan jaminan keamanan. “Jangan sampai ada intimidasi,” tutur Nasir.
Rektor UII yang baru saja mengundurkan diri, Harsoyo, menyatakan perlindungan keamanan terhadap peserta diksar akan diupayakan melalui kerja sama dengan aparat kepolisian. “Karena kampus bukan lembaga keamanan. Peserta yang diintimidasi silakan lapor kampus dan akan ditindaklanjuti ke polisi,” kata Harsoyo.
Sedangkan untuk pelaku penganiayaan, Harsoyo menambahkan, pihak kampus akan memberikan bantuan hukum, seperti melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) UII ataupun anggota Mapala UII yang berprofesi sebagai pengacara. Dia memastikan tidak ada konflik kepentingan terkait dengan bantuan hukum itu. “Karena tugas pengacara bukan membebaskan orang yang bersalah, tapi menerapkan hukum secara adil,” kata Harsoyo.
PITO AGUSTIN RUDIANA
Baca juga:
Patrialis Akbar: Tak Serupiah pun Terima Duit dari Pengusaha
Raja Salman akan Bertemu Rizieq? Menag: Kemenlu yang Atur