Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Patrialis Akbar, Hakim Mahkamah Konstitusi Pilihan SBY  

image-gnews
Anggota hakim MK Patrialis Akbar, menutup wajahnya seusai kalah dalam pemilihan Wakil Ketua MK, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 12 Januari 2015. TEMPO/Imam Sukamto
Anggota hakim MK Patrialis Akbar, menutup wajahnya seusai kalah dalam pemilihan Wakil Ketua MK, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 12 Januari 2015. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.COJakarta - Penunjukan Patrialis Akbar sebagai hakim Mahkamah Konstitusi periode 2013-2018 pada Juli 2013 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menimbulkan kontroversi. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pengangkatan Patrialis tidak transparan. "Apalagi tidak melalui uji seleksi di Dewan Perwakilan Rakyat," ujar Emerson Yuntho, anggota Badan Pekerja ICW kala itu, 31 Juli 2013.

Namun pemerintah berkukuh melanjutkan penunjukan politikus Partai Amanat Nasional itu. "Ini wakil pemerintah di Mahkamah Konstitusi, maka hak pemerintah menentukan," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto waktu itu.

Baca juga: KPK Tangkap Hakim Konstitusi Patrialis Akbar

Penolakan masyarakat berlanjut. Pada 12 Agustus 2013 Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi melayangkan gugatan atas penunjukan Patrialis Akbar sebagai hakim Mahkamah Konstitusi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta. Koalisi yang terdiri atas Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Indonesia Legal Rountable, ICW, Kontras, dan Elsam Indonesia itu beranggapan Presiden SBY telah melanggar tiga undang-undang sekaligus.

Tiga UU itu adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih, Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Negara, dan Pasal 19 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi tentang Pencalonan Hakim Konstitusi yang harus transparan.

Simak pula: PAN Tegaskan Patrialis Sudah Bukan Kadernya

Enam bulan setelah Patrialis resmi mengucapkan sumpah jabatan sebagai hakim Mahkamah Konstitusi di Istana Negara pada 13 Agustus 2013, PTUN memutuskan mengabulkan gugatan Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi pada 23 Desember 2013. Majelis hakim mengharuskan Presiden SBY mencabut Keputusan Presiden Nomor 87/P/2013 tertanggal 22 Juli 2013 tentang pengangkatan Patrialis. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Putusan PTUN itu kemudian dibatalkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) pada 11 Juni 2014, yang menetapkan Patrialis tetap menduduki kursi hakim Mahkamah Konstitusi.

PATRIALIS AKBAR
Kelahiran: Padang, 31 Oktober 1958

Pendidikan:
S-1 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah, Jakarta (1983)
S-2 Program Magister Hukum Universitas Gadjah Mada (2010)
S-3 Doktor (Hukum) Universitas Padjadjaran, Bandung (2012)

Karier: 
- Anggota DPR dari Partai Amanat Nasional (1999-2004 dan 2004–2009)
- Menteri Hukum dan HAM Kabinet Indonesia Bersatu II (2009-2011)
- Hakim Mahkamah Konstitusi (2013-kini)

Keluarga:
Istri: Sufriyeni
Anak: 5 orang

EVAN (PDAT) | SUMBER DIOLAH TEMPO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

40 menit lalu

Menkopolkam Budi Gunawan memberikan keterangan pers usai memimpin rapat koordinasi tingkat menteri pembentukan desk di bidang politik dan keamanan. Turut hadir sejumlah menteri kabinet dan kepala badan di Kantor Kemenkopolkam pada Senin, 4 November 2024. Tempo/Novali Panji
KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

Menko Polkam Budi Gunawan membentuk Desk Pencegahan Korupsi yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin.


KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

4 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto bersama tim Jubir KPK, Budi Prasetyo (kanan), memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. KPK melalui Direktorat Gratifikasi akan menganalisis hasil klarifikasi yang disampaikan Kaesang Pangarep, untuk menentukan penggunaan uang milik pribadi atau milik negara terkait laporan pengaduan masyarakat dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.


Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

5 jam lalu

Kuasa hukum Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin, Soesilo Aribowo saat ditemui usai sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 28 Oktober 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.


PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

5 jam lalu

Mantan Bupati Tanah Bumbu juga Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia, Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDIP Kalimantan Selatan dan bendahara umum PBNU, Mardani H Maming, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2022. Mardani H Maming, diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengalihan Izin Usaha Tambang (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, diduga terdapat aliran dana dari PT PCN kepada PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP), dua perusahaan yang terafiliasi dengan PT Batulicin 69, sebesar Rp 89 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Mardani Maming.


Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

7 jam lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong berada di mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Tom lembong kembali menjalani pemeriksaan usai ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

Pengacara Tom Lembong akhirnya buka suara soal LHKPN yang dilaporkan kliennya tidak memiliki aset rumah, tanah, dan kendaraan.


Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

8 jam lalu

Ratusan massa yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) Front Persaudaraan Islam atau FPI saat menggelar reuni akbar 411 longmarch dari Masjid Istiqlal menuju Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 4 November 2024. Reuni itu juga dihadiri oleh aliansi ormas Islam lain yang bersatu menuntut untuk mengadili mantan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo yang juga menghendaki agar Fufufafa ditangkap. TEMPO/Subekti.
Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

Pada reuni aksi 411 yang digelar di Patung Kuda Monas, seorang orator menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capim KPK.


Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

8 jam lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar (kiri) bersama Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kanan) menunjukan barang bukti terkait penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?


KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

8 jam lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

KPK mengungkapkan informasi tersebut dalam sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor di PN Jakarta Selatan.


Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

11 jam lalu

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengirim berkas perkara kasus gratifikasi Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, 24 Januari 2024. Foto: Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

Kondisi penanganan perkara Firli Bahuri menjadi kondite untuk mengukur kinerja Irjen Karyoto, jika tidak selesai selama ia menjabat, ada kegagalan


Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

20 jam lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

Kuasa hukum Sahbirin Noor percaya diri bisa sukses menggugat penetapan tersangka oleh KPK.