TEMPO.CO, Makassar - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melimpahkan lagi berkas tiga tersangka kasus tewasnya mahasiswi Fakultas Kedokteran Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Rezky Evienia Syamsul, 22 tahun. Rezky mengembuskan napas terakhir setelah mengikuti pengaderan Tim Bantuan Medis UMI 110 di Malino, Kabupaten Gowa, Juni 2016.
"Berkasnya sudah kami kirim lagi ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat pada 23 Januari 2017," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan Komisaris Besar Erwin Zadma kepada Tempo, Rabu, 25 Januari 2017.
Ketiga tersangka tidak ditahan dengan alasan kooperatif. Mereka hanya dikenai wajib lapor dua kali dalam sepekan. Tiga tersangka itu, antara lain satu laki-laki berinisial HJ, 21 tahun, serta dua perempuan, SF (19) dan WR (21).
Baca Juga: Mahasiswa UII Tewas, Diinjak dan Disabet Rotan 10 Kali
Perwira Unit II Subdirektorat IV Dirkrimum Polda Sulawesi Selatan Inspektur Satu Abdul Azis menambahkan, SF dan WR berperan memberikan hukuman langsung kepada korban berupa push up dan sit up di dalam air. Sedangkan peran HJ memberikan perintah agar Rezky dihukum. "Jadi dua tersangka wanita dan laki-laki perannya berbeda," ucap Azis.
Penyidik mengenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan dan Pasal 359 KUHP tentang perbuatan yang mengakibatkan orang meninggal dengan ancaman paling lama 5 tahun. Adapun HJ dikenakan Pasal 55 KUHP karena turut serta melakukan tindak pidana. "Kami kenakan dua pasal. Tapi terserah jaksa nanti," tutur dia.
Menurut Azis, penyidik sudah memeriksa seluruh panitia kegiatan yang berjumlah 32 orang. Saat ditanya kemungkinan tersangka baru, polisi masih menunggu petunjuk jaksa. "Sejauh ini, hasil pemeriksaan belum ada indikasi tersangka baru," ucapnya.
Simak: Soal Mahasiswa UII, Sultan: Yang Muda Harusnya Dilindungi
Sebelumnya, jaksa mengembalikan berkas tersangka kepada polisi pada Oktober 2016 dengan alasan alat buktinya belum lengkap. Jaksa meminta penyidik mendalami kasus tersebut dengan menyeret pelaku utama. Penyidik pun mempelajari petunjuk jaksa.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Salahuddin masih akan mengecek apakah berkasnya sudah masuk atau belum. "Tunggu ya, saya mesti cek dulu," kata Salahuddin.
Menurut dia, dulu, berkas dikembalikan jaksa karena belum lengkap (P19). Salahuddin meminta penyidik kepolisian melengkapi kembali berkas ketiga tersangka tersebut. Waktu itu, kata dia, tidak adanya pendalaman penyidikan kepada pelaku utama.
Sebelum meninggal, Rezky sempat menjalani perawatan selama tiga hari di ruang ICU Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo Makassar. Rezky meninggal karena mengalami luka memar di bagian kepada belakang serta lengan kanan dan kiri.
DIDIT HARIYADI