TEMPO.CO, Pekanbaru - Kantor Imigrasi Pekanbaru menyita sebanyak 109 paspor warga Cina yang bekerja di proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tenayan Raya, Pekanbaru. "Kami sedang proses BAP satu persatu," kata Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Riau, Sutrisno, Minggu, 22 Januari 2017.
Karena kantor Imigrasi dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau penuh, mereka terpaksa tetap berada di barak PLTU Tenayan Raya. "Bukan dibebaskan, tapi dititipkan," ujar Sutrisno.
Baca: Kota-kota yang Diserbu Pekerja Ilegal Asal Cina
Dokumen itu merupakan hasil razia petugas Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Riau di PLTU Tenayan Raya. Awalnya, petugas mengamankan 98 pekerja asing, 35 pekerja di antaranya tidak memiliki dokumen bekerja atau bisnis. Mereka cuma mengantongi visa kunjungan yang kemudian dimanfaatkan untuk bekerja. "Ini jelas melanggar hujum," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Rasyidin Siregar.
Belakangan jumlah pekerja asing asal Cina yang ditemukan terus bertambah. Saat ini sudah 109 pekerja asal Cina tanpa dokumen kerja diusut Kantor Imigrasi Pekanbaru. Sebanyak 21 pekerja di antaranya hanya mengantongi Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas). Sedangkan 88 orang bermodalkan visa kunjungan.
Sutrisno menambahkan, tempat penampungan kantor Imigrasi yang ada kini dipenuhi ratusan imigran pencari suaka asal Timur Tengah. "Tidak mungkin dijejalkan. Karena itu yang dari Tiongkok ditempatkan di barak PLTU Tenayan Raya dengan jaminan sponsor," kata Sutrisno.
Sutrisno mengaku paspor para pekerja asing itu telah ditahan dan secara bertahap bakal dilakukan pemeriksaan. "Jadi tidak benar dibebaskan. Seluruh paspor masih ditahan. Tidak ada yang dilepas."
RIYAN NOFITRA