TEMPO.CO, Bandung - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat menyita koleksi delapan ekor satwa hidup dan mati milik seorang camat di Kabupaten Bandung. Satwa koleksi camat berinisial AS tersebut tergolong hewan yang dilindungi.
Penyitaan satwa tersebut berlangsung Jumat, 20 Januari 2017, di rumah camat AS, Kampung Rancaenong, Desa Cibodas, Kecamatan Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung. Petugas yang datang sekitar pukul 13.00 WIB menyita 1 merak Jawa (Pavo munticus), 1 elang bondol (Haliatus indus), dan 1 kakatua putih besar jambul kuning (Cacatua galerita).
Petugas juga menyita tiga burung bayan (Lorius roratus) dan dua kepala rusa hasil offset. Satwa yang disita, menurut pengakuan camat itu, hasil pembelian dari masyarakat.
Saat ini, satwa sitaan tersebut berada di BBKSDA Jawa Barat sebagai barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut oleh Ditkrimsus Polda Jawa Barat. “Target kami adalah para bandar pengedar tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi,” ujar Kepala BBKSDA Jawa Barat Sustyo Iriono
Soal apakah camat tersebut akan diproses hukum, BBKSDA menyerahkan pengembangan kasusnya kepada Ditkrimsus Polda Jawa Barat. Selama proses penyelidikan, tutur Sustyo, perawatan dan kesehatan hewan sitaan itu rencananya diserahkan kepada Taman Safari Indonesia, Bogor.
ANWAR SISWADI