TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan kepolisian akan memproses hukum pelaku pembawa bendera merah-putih yang bertuliskan kalimat dalam bahasa Arab. Proses hukum itu akan dilakukan bila benar kain merah-putih yang ditulisi itu adalah bendera.
"Tentu harus diambil tindakan kalau itu memang bendera," kata Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat, 20 Januari 2017. Kalla mengatakan, bendera mempunyai ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Baca: Video Bendera Tulisan Arab, FPl: Kami Curiga Fitnah
UU Nomor 24 tahun 2009 tentang lambang negara menyebutkan bendera negara berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar dua-per-tiga dari panjangnya, serta bagian atas berwarna merah, dan bagian bawah berwarna putih dengan kedua bagian berukuran sama.
Dalam demo yang dilakukan Front Pembela Islam di depan markas Polri pada Senin lalu, terdapat bendera merah putih yang ditulisi kalimat berbahasa Arab. Isi kalimat tersebut adalah dua kalimat syahadat. Foto bendera tersebut muncul di media sosial dan menjadi pembicaraan netizen. Kepolisian pun bergerak dan berhasil menangkap pelaku pembawa bendera tersebut.
Pelaku berinisial NF itu ditangkap Kamis, 19 Januari 2017, malam di Pasar Minggu. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, NF berusia sekitar 20 tahun dan tercatat sebagai penduduk Klender, Jakarta Timur. "Tadi malam sudah kami amankan satu orang laki-laki di Pasar Minggu," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 20 Januari 2017.
Argo memastikan NF berada di lokasi saat FPI berunjuk rasa di depan Mabes Polri. Namun ia tidak bisa memastikan apakan NF merupakan bagian dari FPI. "Pokoknya yang bersangkutan ada di sana membawa barang itu," katanya. Saat ini, lanjut Argo, NF masih diperiksa di Polres Jakarta Selatan. Polisi juga menyita barang bukti berupa bendera bertulisan arab dan motor yang digunakan saat ikut unjuk rasa.
AMIRULLAH SUHADA | INGE KLARA SAFITRI
Baca: Demo Tuntut FPI Dibubarkan, Anak Presiden Sukarno Orasi Ini