TEMPO.CO, Jakarta - Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak harus diterapkan selama belum menjadi hukum positif. Sifat fatwa itu juga tak mengikat untuk keseluruhan masyarakat Indonesia. "Saya kira jelas, fatwa mengikat syar'i, tapi belum tentu mengikat untuk dieksekusi," kata Ketua MUI Ma'ruf Amin dalam diskusi focus group discussion atau FGD dengan tema "Fatwa MUI dan Hukum Positif" di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2017. "Kalau sudah menjadi hukum positif maka mengikat."
Ma'ruf mencontohkan fatwa halal dan haram lembaganya yang menjadi mengikat setelah diadopsi sebagai hukum positif. "Bahwa ada dampak yang bisa terjadi, itu kalau tidak diantisipasi," kata dia. "Hukum-hukum pun bisa ada dampaknya. Menurut saya hal yang utama yaitu mengantisipasi dampak yang bisa timbul."
Baca: Soal Koordinasi Fatwa, MUI Sayangkan Komentar Wiranto
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menjelaskan hal serupa. Fatwa pada dasarnya tak mengikat secara hukum selama belum ditetapkan sebagai undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat. "Selama belum menjadi isi undang-undang sama sekali tidak mengikat secara hukum," kata dia.
Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian mengatakan lembaga MUI sangat penting dan sudah banyak melahirkan fatwa-fatwa. "Tapi menjadi menarik belakangan ini ketika fatwa-fatwa ini berimplikasi luas dan bisa menimbulkan dampak," kata dia. Dia mencontohkan mengenai fatwa tentang penistaan Al Qur'an dan penistaan agama. Fatwa ini meluas dan membuat gejolak dengan adanya Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI.
Simak: Menkopolhukam Berharap MUI Keluarkan Fatwa yang Baik
"Atas nama gerakan ini terjadi mobilisasi masyarakat dan opini terbentuk bahwa dengan adanya sikap keagamaan dari MUI," ujar Tito merujuk pada gerakan 411 dan 212. "Bukan hanya keterangan ahli tapi sudah menjadi semacam keputusan domain hukum positif Indonesia yakni KUHP Pasal 156 a."
Namun perhatian Polri pada dampak negatif fatwa MUI, terutama isu-isu yang sensitif. Tito mencontohkan dampak yang berkembang dari fatwa mengenai penistaan agama dan Alquran pada ancaman bagi keberangaman. Ini memunculkan pertanyaan di masyarakat, kata Tito, apakah jika fatwa MUI bukan hukum positif, harus ditegakkan? "Siapa yang menegakkan. Kalau harus disosialisasikan, dengan cara apa?"
Kepolisian Republik Indonesia menggelar grup diskusi mengenai fatwa MUI ini. Kepala Polri Jenderal M. Tito Karnavian sebagai pembicara utama tidak mengikuti diskusi sampai selesai. Diskusi ini dipandu oleh pengamat kepolisian Hermawan Sulistyo. Dua narasumber yang hadir yaitu Maruf Amin dan Mahfud MD. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang juga akan menjadi narasumber, tak hadir.
Diskusi ini dihadiri pula Pengurus Pusat Muhammadiyah, pakar komunikasi, Komisi Kepolisian Nasional, mahasiswa, dan polisi.
REZKI ALVIONITASARI
Catatan:
Dalam pemberitaan sebelumnya, tertulis judul "Beda Pendapat Mahfud MD dan Ma'ruf Amin Soal Fatwa MUI". Judul itu tidak tepat, karena itu dikoreksi. Mohon maaf atas kesalahan itu.