TEMPO.CO, Bangkalan - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bangkalan berhasil mengungkap sindikat pencuri dan penadah sepeda motor curian di Desa Parseh, Kecamatan Socah. Dua orang anggota sindikat berhasil ditangkap, yaitu Muhammad Irfan, 24 tahun, warga Desa Socah, dan Muzammil, 36 tahun, warga Desa Jaddih Tengah, serta ada seorang lagi bernama Ali Usman, 46 tahun, warga Desa Jaddih Tengah, yang masih buron.
"MZ ini penadah, MI bertugas bawa kabur sepeda hasil curian, dan AU eksekutor," kata Wakil Kepala Polres Bangkalan Komisaris Imam Pauji pada Rabu, 11 Januari 2017.
Terungkapnya sindikat ini, kata Pauji, bermula dari raibnya sepeda motor milik Nanang Riwanto, warga Kelurahan Mlajah, Kota Bangkalan, pada Selasa dini hari, 10 Januari. Seusai salat subuh, Nanang mendapati motor matic Honda Beat warna putih yang terparkir di depan kamar kosnya raib. "Padahal waktu ambil wudu, sepeda masih ada," ujar dia.
Korban, lanjut Fauzi, langsung melaporkan musibah yang dia alami ke SPKT Polres Bangkalan. Laporan itu kemudian diteruskan ke saluran 'kring serse'. Dari kring serse inilah, didapat informasi bahwa sepeda motor dengan ciri-ciri yang dilaporkan korban melintas ke arah Desa Parseh, Kecamatan Socah. Polisi pun menerjunkan tim buru sergap (buser) yang kemudian berhasil menangkap Irfan dan Muzammil dalam waktu kurang dari dua jam. Sepeda motor ditemukan di semak-semak belakang rumah pelaku. "Pukul lima kami dapat laporan, pukul tujuh sudah ditangkap," ujar Fauzi.
Adapun untuk harga sepeda motor curian, Kepala Satreskrim Polres Bangkalan Ajun Komisaris Anton Widodo mengatakan, berdasarkan pengakuan Muzammil, satu motor keluaran 2000-an dihargai Rp 2,5 juta.
Setelah deal, plat nomor langsung dicopot dan diganti dengan plat nomor kendaraan lain. Kemudian, Muzammil akan menelepon penadah lain. Dia mengambil untung antara Rp 250 hingga 500 ribu per unit. Menurut Anton, penadah lain itulah yang akan menjual sepeda motor ke luar Bangkalan. Untuk jaringan Muzammil, mayoritas motor di jual ke Kabupaten Sumenep. "Pergerakan barang curian cepat sekali. Kalau polisi lambat, akan kehilangan jejak," kata dia.
Atas perbuatannya, Irfan dan Muzammil terancam pidana 7 tahun penjara. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
MUSTHOFA BISRI