TEMPO.CO, Madiun - Aparat Kepolisian Resor Madiun, Jawa Timur, membekuk Bambang Jaidi, 50 tahun, karena diduga menjadi muncikari sekaligus penyedia tempat kencan bagi pelacur dan laki-laki hidung belang. Praktek prostitusi dijalankan tersangka di warung kopi di tepi jalan raya Madiun-Surabaya, yang masuk wilayah Desa Pajaran, Kecamatan Saradan.
"Rata-rata pelanggannya adalah para sopir," kata Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polres Madiun Ajun Komisaris Paidi, Senin, 9 Januari 2017.
Menurut dia, tarif yang dipatok Rp 100 ribu untuk sekali kencan. Dari tarif tersebut, Bambang mendapat Rp 20 ribu yang disebut sebagai biaya sewa kamar. Warung kopi yang didirikan Bambang di lahan PT Kereta Api Indonesia itu menyediakan satu kamar untuk kencan.
Menurut Paidi, jumlah pelacur yang mangkal di warung kopi milik tersangka sebanyak dua orang. Mereka ikut ditangkap dan akhirnya dibina oleh petugas Dinas Sosial Kabupaten Madiun. "Untuk kasus hukum bagi muncikari kami tangani," ujar Paidi.
Baca juga:
Terobos KJRI Melbourne, Jokowi: Itu Kriminal
Aksi Heroik Kades Wanita Stop Penambangan Pasir Liar Merapi
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya selembar seprai dan bantal dari tempat prostitusi. Bambang dijerat dengan Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang kejahatan terhadap kesusilaan. Sesuai landasan hukum itu, tersangka diancam hukuman selama 1 tahun 4 bulan.
Bambang mengaku usaha prostitusi berkedok warung kopi mulai dijalankan sejak enam bulan terakhir. Dia ingin mendapatkan uang tanpa banyak mengeluarkan tenaga maupun pikiran. "Selain sewa kamar (untuk kencan), juga dapat uang dari penjualan minuman dan jajan di warung," tuturnya.
Ditanya tentang pencarian pelacur, Bambang mengatakan mereka datang sendiri ke warungnya. Setelah bagi hasil disepakati, kerja sama antara pelacur dan pemilik warung dijalankan. Saat ada orang mampir, pelacur menawarkan diri untuk berkencan di dalam kamar.
Baca juga:
10 Hal yang Berubah Gara-gara iPhone
Ridwan Kamil Mulai Membaik, tapi Masih Harus Dirawat
Berdasarkan pantauan Tempo, jumlah warung kopi sekaligus tempat prostitusi yang berdiri di batas wilayah Kabupaten Madiun dengan Kabupaten Nganjuk itu mencapai belasan. Sebagian di antaranya menyediakan fasilitas karaoke.
NOFIKA DIAN NUGROHO