TEMPO.CO, Brebes - Gonjang-ganjing setelah operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Klaten Sri Hartini, oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (30/12) lalu, masih berlanjut. Kasus terkait suap Rp 2 miliar yang diduga berhubungan dengan pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Klaten ini, membuat terganggunya layanan publik.
“Khususnya pada layanan menyangkut penerbitan dokumen. Kalau layanan bersifat umum sepertinya tidak masalah,” kata Asisten III Bidang Administrasi Sekretariat Daerah Klaten, Sri Winoto, pada Senin, 2 Januari 2017. Sebab, Bupati Klaten ditangkap sebelum mengambil sumpah atau janji dan pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten yang dijadwalkan pada 30 Desember 2016, lalu.
Akibat tertangkapnya Sri Hartini, pengambilan sumpah atau janji dan pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten ditunda. Menurut Sekretaris Daerah Klaten, Jaka Sawaldi, pengukuhan dan pelantikan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) 2017 itu ditunda lantaran hanya bupati yang berhak menandatangani Surat Keputusannya.
Belum lagi tak kurang dari 15 orang pegawai Pemkab Klatenb diperiksa KPK. Setidaknya mempengaruhi jalannya birokrasi di Klaten. Kepala Bagian Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Klaten Sartiyasto, yang sudah dimintai keterangan sebagai saksi pada Selasa 3 Januari 2016 lalu saat dikonfirmasi, membenarkan hal tersebut.
Baca juga:
Kasus Suap, KPK Dalami Keterlibatan Anak Bupati Klaten
Dari Penggeledahan Rumah Bupati Klaten, KPK Sita Rp 3,2 M
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta roda birokrasi di Kabupaten Klaten tetap berjalan pascapenangkapan Bupati Sri Hartini tersebut. "Birokrasi di Klaten harus tetap berjalan," kata Ganjar di sela kunjungan kerjanya di Kabupaten Brebes, Kamis, 5 Januari 2017.
Ganjar mengaku sudah meminta Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah untuk membantu Pemkab Klaten dalam kondisi darurat seperti sekarang. Menurutnya, kemungkinan besar yang akan dilakukan, melantik terlebih dulu setelah itu akan dilakukan semacam "reassessment".
"Dilantik dan ditetapkan dulu, kalau tidak, nanti tidak ada yang gajian karena OPD-nya (organisasi perangkat daerah) tidak ada yang tanda tangan," ujarnya.
Ganjar pun meminta Pemkab Klaten melalui Gubernur Jateng mengajukan izin ke Menteri Dalam Negeri untuk melakukan pelantikan sementara terhadap pejabat terkait pengisian jabatan OPD.
"Kira-kira bunyinya adalah meminta izin untuk melantik sementara, sekarang dilantik dan mereka melaksanakan, tapi setelah itu dilakukan semacam tes ulang untuk mengubah formasi sehingga semua bisa menduduki tempat yang baik," katanya.
Ganjar meminta surat pengajuan surat izin ke Mendagri itu tidak terlalu lama."Jangan lama-lama, kalau bisa minggu ini ya minggu ini karena Mendagri maunya cepat," ujarnya.
ANTARA I S. DIAN ANDRYANTO
Simak:
Benci, tapi Rindu Hubungan Indonesia-Australia
Kasus Suap Pejabat Pajak, KPK Periksa Dirjen Pajak