TEMPO.CO, Klaten - Bagian Umum Sekretariat Daerah Klaten Amin Mustofa, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang saat penggeledahan rumah dinas Bupati Klaten Sri Hartini pada Ahad, 1 Januari 2017. Dalam penggeledahan itu, KPK juga menyita sejumlah dokumen.
Amin mengaku tidak tahu pasti jumlah uang yang disita KPK. "Tidak hafal (berapa nominalnya), akeh (banyak), miliaran," ujar dia di kantor Badan Kepegawaian Daerah Klaten, Senin sore, 2 Januari 2017.
Sebagai Kepala Bagian Umum Setda Klaten, Amin diminta KPK menyaksikan proses penggeledahan di rumah dinas Bupati Klaten yang berlangsung sejak Ahad siang hingga malam. Selain uang tunai, tim KPK juga menyita sejumlah dokumen, cakram padat (CD), dan lain-lain. “Ada seratus sekian item (yang disita KPK),” kata Amin.
Penggeledahan rumah dinas Sri Hartini pada Ahad lalu berlangsung sejak pukul 13.00 hingga pukul 22.50. Penggeledahan itu berlanjut pada hari ini, Senin, 2 Januari 2017.
Hari ini, KPK melakukan penggeledahan di ruang kerja Sri Hartini. Selain itu, KPK juga menggeledah ruang kerja ajudan Sri dan ruang kerja Sekretaris Daerah Klaten Jaka Sawaldi di Gedung B Komplek Setda Klaten.
Penggeledahan di Komplek Setda pada hari ini berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 17.20. “Di ruang Bupati tadi, KPK hanya menyita dokumen-dokumen. Tidak ada uang tunai,” kata Amin.
Selain menggeledah Gedung B, Komisi Antirasuah juga menggeledah ruang Badan Kepegawaian Daerah di lantai satu Gedung C. “Dari ruang Kepala (BKD) tidak ada yang disita. Di ruang Kabid (Kepala Bidang) Mutasi, intinya hanya dokumen-dokumen terkait dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang baru,” kata Kepala BKD Klaten Sartiyasto yang juga diminta KPK menyaksikan proses penggeledahan di Gedung C.
Sartiyasto menambahkan, dokumen yang disita dari ruang Kabid Mutasi BKD Slamet jumlahnya sebanyak 12 bendel. Tim KPK juga menyalin sejumlah data dari komputer di ruang kerja Slamet. “Tadi tim KPK juga melepas segel ruangan. Jadi sekarang Anda sudah boleh masuk,” kata Sartiyasto.
KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Sri Hartini pada Jumat, 30 Desember 2016. Penangkapan itu diduga berkaitan dengan adanya setoran dari para PNS terkait promosi jabatan. Saat itu, Komisi Antirasuah menyita uang tunai sekitar Rp 2 miliar dan pecahan valuta asing US$ 5.700 dan Sin$ 2.035.
Sehari setelah penangkapan, KPK menetapkan Sri Hartini sebagai tersangka penerima suap dan Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama Dinas Pendidikan Klaten Suramlan sebagai tersangka pemberi suap. Selain dari Suramlan, suap untuk Sri Hartini diduga juga berasal dari sejumlah pihak.
DINDA LEO LISTY
Baca juga:
Ini 8 Kepala Daerah Berstatus Tersangka pada 2016
Menjelang Sidang Lanjutan, Ini yang Dipersiapkan Ahok