Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Tetap Akan Menyita Padepokan Dimas Kanjeng  

Editor

Mustafa moses

image-gnews
Suasana penjagaan ketat oleh ratusan petugas kepolisian saat proses rekontruksi di padepokan Dimas Kanjeng di Desa Wangkal, Gading, Probolinggo, Jawa Timur, 3 Oktober 2016. TEMPO/ISHOMUDDIN
Suasana penjagaan ketat oleh ratusan petugas kepolisian saat proses rekontruksi di padepokan Dimas Kanjeng di Desa Wangkal, Gading, Probolinggo, Jawa Timur, 3 Oktober 2016. TEMPO/ISHOMUDDIN
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Frans Barung Mangera mengatakan penyitaan aset Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Kabupaten Probolinggo oleh penyidik sudah sesuai dengan prosedur. "Penyitaan itu sudah sesuai dengan KUHAP," ucapnya di kantornya, Kamis, 22 Desember 2016.

Barung berujar, hal itu sebagai tanggapan atas keberatan Ketua Yayasan Kraton Kasultanan Raja Prabu Rajasanegara Marwah Daud Ibrahim dan penasihat hukum yayasan tersebut terkait dengan rencana polisi melakukan pengosongan padepokan dari pengikut Taat Pribadi. Kraton Kasultanan sendiri adalah nama baru dari Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng.

Apalagi, ucap dia, penyitaan itu atas perintah pengadilan. "Pengadilan telah menetapkan untuk dilakukan penyitaan." Dia pun berani mempertanggungjawabkan penyitaan itu secara hukum.

Dengan dilakukannya penyitaan, status padepokan bukan lagi milik Taat atau yayasan, tapi milik negara. Selain itu, agar aset-aset tersebut tidak rusak karena nantinya akan dijadikan sebagai barang bukti di pengadilan, pihaknya berhak melakukan pengosongan. "Kapan pengosongannya, nanti kami lihat situasi dan kondisi di padepokan."

Marwah Daud dan tim penasihat hukum yayasan sebelumnya mempertanyakan penyitaan aset di padepokan dan rencana pengosongan. Menurut mereka, lahan dan bangunan di padepokan tidak semuanya milik Taat Pribadi. Sebab, sebagian di antaranya milik para santri pengikut Taat. Karena itu, mereka menilai para santri masih berhak tinggal di padepokan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Muhammad Sholeh, penasihat hukum yayasan, menyatakan, hingga ini, masih ada sekitar lima ratus pengikut Taat Pribadi yang masih bertahan di Padepokan Dimas Kanjeng. Dia menuturkan akan melakukan perlawanan jika polisi memaksa melakukan pengosongan. "Aset padepokan itu dari santri untuk santri," ujarnya.

Polisi sebelumnya telah menyita 24 aset milik Taat Pribadi, termasuk aset yang ada di padepokan, yang tersebar di berbagai daerah. Aset berupa tanah dan bangunan itu diduga dibeli dari uang hasil penipuan bermodus penggandaan uang dari ribuan pengikutnya. Penyitaan aset dilakukan setelah penyidik menetapkan Taat sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain terjerat kasus TPPU, Taat ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan dua pengikutnya, Abdul Ghani dan Ismail Hidayah, dan kasus penipuan bermodus penggandaan uang. Kasus ini mulai mencuat setelah Taat ditangkap di padepokannya pada Kamis, 22 September 2016.

NUR HADI


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

1 hari lalu

Seorang warga mengibarkan bendera setelah pemerintah Vietnam membuka karantina setelah meredam pandemi virus corona atau COVID-19 di desa Dong Cuu, Vietnam, 14 Mei 2020. Pemerintah Vietnam secara resmi melaporkan 270 kasus dengan nol kematian. REUTERS/Kham
Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.


Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

1 hari lalu

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengukir sejarah baru dalam kepemimpinannya di Kota Surabaya.


Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

3 hari lalu

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

Sejumlah pembangunan infrastruktur di Kota Surabaya ditargetkan rampung di tahun 2024.


Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

8 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.


Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

11 hari lalu

Ilustrasi bermain media sosial. (Unsplash/Leon Seibert)
Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.


Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

14 hari lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.


'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

15 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.


Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

17 hari lalu

Petugas melakukan pemantauan hilal atau rukyatulhilal di Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi DKI Jakarta, Jakarta, Selasa, 9 April 2024. Kementerian Agama menurunkan tim ke 120 lokasi di seluruh Indonesia untuk memantau hilal yang hasilnya akan dibahas dalam sidang isbat guna menentukan 1 Syawal 1445 H. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

Para peneliti dari Universitas Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya tak melihat hilal akibat tertutup awan.


Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

19 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

Hati-hati penipuan melalui percakapan teks yang mengatasnamakan kurir dalam fitur pesan instan saat menggunakan platform belanja online.


Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

20 hari lalu

Ilustrasi pemudik di stasiun Gambir. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

Berikut beberapa modus kejahatan yang kerap muncul saat musim mudik Lebaran, dari penipuan tiket hingga modus geser tas.