Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

JPU Anggap Ahok Merasa Paling Benar  

Editor

Budi Riza

image-gnews
Suasana sidang Ahok dalam kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri jakarta Utara, 20 Desember 2016. Adek Berry/Pool Photo via AP
Suasana sidang Ahok dalam kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri jakarta Utara, 20 Desember 2016. Adek Berry/Pool Photo via AP
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono mengatakan pernyataan terdakwa penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dalam nota keberatan justru bisa menimbulkan perpecahan dan persoalan baru.

Dalam penyampaian pendapat atas nota keberatan itu, Jaksa mengatakan seharusnya Ahok tidak menempatkan ayat pada tempat yang tidak semestinya. 

"Jangankan terdakwa, siapapun tidak boleh menempatkan ayat pada tempat yang tidak semestinya," kata Jaksa Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Desember 2016. "Dalam kaitan ini, justru terdakwa merasa orang paling benar supaya gunakan metode sama, yaitu dengan cara adu program dalam Pilkada."

Dalam nota keberatan yang disampaikan dalam sidang pada pekan lalu, Selasa, 13 Desember 2016, Ahok mengatakan bahwa pidatonya di Kepulauan Seribu bukan dimaksudkan untuk menafsirkan Surat Al-Maidah 51, apalagi berniat menistakan agama Islam. Ahok juga mengaku tidak berniat menghina para ulama. Ahok mengatakan, ucapan saat itu dimaksudkan kepada para politisi yang memanfaatkan Surat Al-Maidah 51 secara tidak benar karena tidak mau bersaing secara sehat dalam persaingan Pilkada.

BacaTak Kondusif, Lokasi Sidang Ahok Akan Dipindah

Ahok juga mengutip bukunya yang berjudul 'Merubah Jakarta' dengan sub judul 'Berlindung di balik ayat suci' yang ditulis pada 2008. Menurut Ahok, ada ayat yang sama yang digunakan untuk memecah belah rakyat dengan tujuan memuluskan jalan meraih puncak kekuasaan oleh oknum yang kerasukan roh kolonialisme.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Ahok, surat Al-Maidah ayat 51 sengaja disebarkan oleh oknum-oknum elite karena mereka tidak bisa bersaing dengan visi, misi program, dan integritas pribadinya. Mereka berusaha berlindung dibalik ayat-ayat suci itu agar rakyat memilih dengan konsep seiman.

BacaSidang Ahok, Polisi Pisahkan Dua Kelompok Massa

Jaksa Ali menilai, jika dikaitkan dengan isi buku 'Merubah Jakarta' justru Ahok merasa menjadi orang paling benar dengan meminta supaya lawan politiknya juga menggunakan metode sama, yaitu dengan adu program. Seharusnya, Ali meneruskan, Ahok bisa menggunakan koridor, aturan, dan undang-undang yang berlaku apabila dia menemui ancaman semacam itu.

"Terdakwa harusnya mengembalikan ke koridor perundang-undangan. (Jika tidak) Maka dengan begitu, pihak yang dimaksud terdakwa tidak bisa dipersalahkan. Terdakwa merasa paling benar. Pernyataannya mengarah bahwa tidak ada yang lebih baik dari dirinya. Hal itu tampak dalam nota keberatan itu," kata Ali.

LARISSA HUDA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

12 jam lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.


Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

12 jam lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.


Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

2 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

2 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

2 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

2 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

2 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

3 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong