Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

JPU Anggap Ahok Merasa Paling Benar  

Editor

Budi Riza

image-gnews
Suasana sidang Ahok dalam kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri jakarta Utara, 20 Desember 2016. Adek Berry/Pool Photo via AP
Suasana sidang Ahok dalam kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri jakarta Utara, 20 Desember 2016. Adek Berry/Pool Photo via AP
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono mengatakan pernyataan terdakwa penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dalam nota keberatan justru bisa menimbulkan perpecahan dan persoalan baru.

Dalam penyampaian pendapat atas nota keberatan itu, Jaksa mengatakan seharusnya Ahok tidak menempatkan ayat pada tempat yang tidak semestinya. 

"Jangankan terdakwa, siapapun tidak boleh menempatkan ayat pada tempat yang tidak semestinya," kata Jaksa Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Desember 2016. "Dalam kaitan ini, justru terdakwa merasa orang paling benar supaya gunakan metode sama, yaitu dengan cara adu program dalam Pilkada."

Dalam nota keberatan yang disampaikan dalam sidang pada pekan lalu, Selasa, 13 Desember 2016, Ahok mengatakan bahwa pidatonya di Kepulauan Seribu bukan dimaksudkan untuk menafsirkan Surat Al-Maidah 51, apalagi berniat menistakan agama Islam. Ahok juga mengaku tidak berniat menghina para ulama. Ahok mengatakan, ucapan saat itu dimaksudkan kepada para politisi yang memanfaatkan Surat Al-Maidah 51 secara tidak benar karena tidak mau bersaing secara sehat dalam persaingan Pilkada.

BacaTak Kondusif, Lokasi Sidang Ahok Akan Dipindah

Ahok juga mengutip bukunya yang berjudul 'Merubah Jakarta' dengan sub judul 'Berlindung di balik ayat suci' yang ditulis pada 2008. Menurut Ahok, ada ayat yang sama yang digunakan untuk memecah belah rakyat dengan tujuan memuluskan jalan meraih puncak kekuasaan oleh oknum yang kerasukan roh kolonialisme.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Ahok, surat Al-Maidah ayat 51 sengaja disebarkan oleh oknum-oknum elite karena mereka tidak bisa bersaing dengan visi, misi program, dan integritas pribadinya. Mereka berusaha berlindung dibalik ayat-ayat suci itu agar rakyat memilih dengan konsep seiman.

BacaSidang Ahok, Polisi Pisahkan Dua Kelompok Massa

Jaksa Ali menilai, jika dikaitkan dengan isi buku 'Merubah Jakarta' justru Ahok merasa menjadi orang paling benar dengan meminta supaya lawan politiknya juga menggunakan metode sama, yaitu dengan adu program. Seharusnya, Ali meneruskan, Ahok bisa menggunakan koridor, aturan, dan undang-undang yang berlaku apabila dia menemui ancaman semacam itu.

"Terdakwa harusnya mengembalikan ke koridor perundang-undangan. (Jika tidak) Maka dengan begitu, pihak yang dimaksud terdakwa tidak bisa dipersalahkan. Terdakwa merasa paling benar. Pernyataannya mengarah bahwa tidak ada yang lebih baik dari dirinya. Hal itu tampak dalam nota keberatan itu," kata Ali.

LARISSA HUDA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

6 jam lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong


Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

Ketua Kongres Pemuda Indonesia atau KPI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto melaporkan pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya pada 19 April 2024.


Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

4 hari lalu

Farhat Abbas. Tabloidbintang.com
Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

Khotbah Gilbert Lumoindong yang membandingkan zakat di Islam dan Kristen dilaporkan ke polisi atas tuduhan penistaan agama


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

27 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

27 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

28 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

33 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

Hakim PN Indramayu memvonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam perkara tindak pidana penodaan agama


Ahok Bahas Luka Lama Soal Sosok Berkuasa yang Menjebloskannya ke Penjara, Siapa Dia?

8 Februari 2024

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Ahok Bahas Luka Lama Soal Sosok Berkuasa yang Menjebloskannya ke Penjara, Siapa Dia?

Ahok mengungkapkan ada sosok berkuasa yang menjebloskan dirinya ke penjara


Dilaporkan MUI Bali untuk Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Siapa Sebenarnya Arya Wedakarna?

14 Januari 2024

Arya Wedakarna. Instagram
Dilaporkan MUI Bali untuk Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Siapa Sebenarnya Arya Wedakarna?

Peraih rekor MURI sebagai doktor dan rektor termuda, Arya Wedakarna belakangan dituntut MUI Bali karena dugaan kasus SARA. Berikut profilnya.