TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, mengatakan penyandera WNI di Perairan Sabah, Malaysia minta tebusan 2 juta ringgit Malaysia. Nilai ini setara Rp 6 miliar untuk seorang sandera.
”Mereka minta 2 juta ringgit per orang. Dua juta ringgit itu sekitar Rp 6 miliar per orang,” kata Iqbal di kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Selasa, 13 Desember 2016. Pemerintah, kata Iqbal, terus berupaya membebaskan empat anak buah kapal WNI yang bekerja di kapal-kapal ikan berbendera Malaysia yang diculik kelompok bersenjata di Perairan Sabah.
Mereka disandera pada November hingga Desember 2016. Iqbal memastikan pemerintah tak akan menempuh jalur uang tebusan untuk membebaskan. Ini seperti yang dilakukan dalam pembebasan tujuh sandera kelompok Abu Sayyaf di Perairan Sulu, Filipina. “Kalau mau melakukan pembebasan dengan tebusan, tidak harus selama ini,” kata Iqbal.
Iqbal menyatakan pembebasan sandera Abu Sayyaf di Perairan Sulu, Filipina, melibatkan Moro National Liberation Front. Ketua MNLF Nur Misuari memiliki akses terhadap kelompok radikal Abu Sayyaf yang dipimpin Al Habsy Misaya. Penyandera meminta 100 juta peso untuk satu sandera.
Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi menegaskan pembebasan ini adalah hasil diplomasi total yang melibatkan berbagai elemen pemerintahan selama enam bulan terakhir terhadap sandera Abu Sayyaf di Perairan Sulu.
ARKHELAUS W