Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

TV One Jadi TV Pool di Sidang Perdana Kasus Ahok

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Petugas kepolisian melakukan penjagaan di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Jalan Gajah Mada, Jakarta, 12 Desember 2016. Persidangan perdana kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka petahana Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan tetap digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang berlokasi di gedung eks PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada No.17, besok Selasa (13/12). TEMPO/Subekti
Petugas kepolisian melakukan penjagaan di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Jalan Gajah Mada, Jakarta, 12 Desember 2016. Persidangan perdana kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka petahana Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan tetap digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang berlokasi di gedung eks PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada No.17, besok Selasa (13/12). TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara hanya akan mengizinkan satu stasiun televisi untuk masuk dalam ruang sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang digelar Selasa, 13 Desember 2016.

"Nanti diberlakukan TV pool atau satu jaringan bagi televisi yang menyiarkan secara langsung," kata Hasoloan kepada Tempo pada Senin, 12 Desember 2016.

Baca:
Sidang Ahok Dimulai, Ini 5 Peluang Lolos
Tak Ada Makar, Aktivis Pun Jadi

Hasoloan mengatakan nanti hanya ada satu televisi yang diperkenankan masuk ruang sidang. Televisi lain kemudian meminta jaringan di satu televisi yang sudah masuk ruang sidang. Sehingga siaran langsung tetap bisa dilakukan oleh semua televisi.

Sistem TV pool ini akan bergilir. Di hari pertama, Hasoloan mengizinkan TV One masuk ke ruang sidang. Sementara televisi lain meminta jaringan siaran dari TV One. Di hari berikutnya, akan ada stasiun televisi lain yang mendapatkan kesempatan menjadi TV pool.

Hal ini diberlakukan oleh Hasoloan karena alasan ruangan sidang yang penuh. Menurut dia, ruang sidang hanya memuat 21 kursi, dan masing-masing kursi berisi empat orang. Sementara pengunjung sidang Ahok diperkirakan akan membludak.

Baca Juga:
Buya Syafii Maarif: 400 Tahun untuk Ahok
Ini Dia 4 Indikasi Makar Demo Akbar

Rencananya awak televisi akan diberi kesempatan mengambil posisi di bagian belakang ruang sidang. Selain itu, Hasoloan juga bakal memasang pengeras suara di depan ruang sidang. Sehingga dapat didengar oleh masyarakat yang tak bisa masuk ke ruangan persidangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sejauh ini perlengkapan ruang sidang telah disiapkan oleh Hasoloan. Termasuk lima kursi bagi majelis hakim dan perlengkapan lainnya. Pihaknya juga dibantu oleh polisi dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk mengamankan membludaknya jumlah pengunjung dan kendaraan yang terparkir depan pengadilan.

Hasoloan mengaku tak mempermasalahkan jika televisi menyiarkan tayangan sidang secara langsung. Hanya saja, media televisi harus meminta izin ke majelis hakim pada besok. Sejauh ini, kemungkinan besar televisi diperkenankan menayangkan secara langsung sidang Ahok atas kasus penistaan agama.

Baca Pula:
Kasus Al Maidah 51: 6 Alasan Ahok Tak Akan Dipenjara
Ahok Tersangka, Massa Berkuasa

"Persidangan itu harus diatur oleh majelis hakim agar tertib," ucap Hasoloan. Menurut dia, pihaknya tak pernah membatasi pengunjung sidang, karena memang terbuka untuk umum. Hanya saja ruangan sidang terbatas. Hanya berjumlah 21 kursi dan masing-masing kursi berisi empat orang.

Menurut dia, mengenai siaran langsung televisi memang belum diatur oleh undang-undang. Sejauh ini, yang diatur hanya terkait sidang terbuka untuk umum. "Soal boleh live atau tidak, kan nggak ada dalam undang-undang."

Sebelumnya Komisi Penyiaran Indonesia dan Dewan Pers menyarankan agar media televisi tidak menayangkan persidangan Ahok secara langsung. Pertimbangannya karena terjadi pro kontra terkait penistaah agama. Hasoloan mengaku menghargai rekomendasi dari dua institusi pengawas pers tersebut.

AVIT HIDAYAT

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

16 menit lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.


Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

1 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

1 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

2 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

2 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

2 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

3 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).