TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo berharap Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) lebih aktif memberikan laporan kepada lembaga antirasuah. Saran ini disampaikan setelah banyaknya kepala daerah yang tertangkap tangan melakukan korupsi.
”Bagusnya APIP memberikan laporan,” kata Agus di kantornya, Selasa, 6 Desember 2016. Ia mencontohkan, jika aparat internal ke daerah, bisa membantu melapor ke KPK.
Menurut Agus, selama ini APIP jarang sekali memberikan laporan kepada KPK. Laporan adanya dugaan korupsi, katanya, lebih banyak berasal dari masyarakat. “Kami dapat masukan dari masyarakat yang relatif sangat sedikit, bisa memfitnah,” ujarnya.
Agus berharap ada laporan dugaan korupsi dari APIP, sehingga datanya lebih lengkap dan bisa dipertanggungjawabkan.
Agus juga berharap keberadaan APIP tidak di bawah kendali pimpinan daerah, melainkan langsung bertanggung jawab kepada Presiden Joko Widodo agar independensinya terjaga.
Secara struktural, APIP kabupaten tidak berada di bawah kendali bupati. APIP provinsi juga tidak di bawah gubernur. “Mungkin aja seluruhnya bertanggung jawab kepada presiden. Itu pasti memerlukan perubahan UU,” kata Agus.
Sejak menjabat Ketua KPK, Agus mengatakan lembaganya telah melakukan 15 operasi tangkap tangan. Sebagian yang tertangkap adalah kepala daerah.
Tempo mencatat KPK menetapkan status tersangka kepada Wali Kota Cimahi nonaktif Atty Suharti Tochija, Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdinan, Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, Bupati Subang Ojang Suhandi, Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tome, Bupati Buton Samsu Umar, dan masih banyak lagi.
MAYA AYU PUSPITASARI