TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menyatakan lembaganya siap membantu Kementerian Pertahanan mengembalikan kerugian negara akibat korupsi Direktur Keuangan Markas Besar TNI AD Brigadir Jenderal Teddy Hernayadi.
Teddy divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Militer Jakarta Timur pada Rabu, 30 November 2016. Dia terbukti melakukan korupsi anggaran pembelian alat utama sistem persenjataan pada 2010-2014 sebesar US$ 12 juta. "Jadi, sekiranya dari US$ 12 juta itu ada yang masih bisa dikumpulkan, KPK akan membantu," kata Agus di sela acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi di Balai Kartini, Jakarta, Kamis, 1 Desember 2016.
Agus mengatakan lembaganya punya kewajiban untuk mengkoordinasi dan mensupervisi penegakan hukum segala tindak pidana korupsi. Karena itu, selama ini KPK juga memantau proses pengadilan Brigjen Teddy. "Di pengadilan pun kami memonitor dan kami juga mengingatkan masih ada lho selain ini," katanya.
Dalam pidatonya pada acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi, Agus mengatakan tujuan pemberantasan korupsi bukan hanya menghukum badan, tapi juga mengembalikan aset negara.
Kasus rasuah itu diduga bermula ketika Teddy masih berpangkat kolonel dan menjabat Kepala Bidang Pelaksana Pembiayaan Kementerian Pertahanan periode 2010-2014. Berdasarkan surat keputusan Panglima TNI tertanggal 31 Desember 2013, Teddy mendapat promosi menjadi Direktur Keuangan Markas Besar TNI AD dengan pangkat jenderal bintang satu atau brigadir jenderal hingga sekarang.
Kecurangan yang dilakukan Teddy terendus sejak 2015. Dia diduga menyalahgunakan wewenang yang berakibat merugikan negara. Modus kecurangannya, Teddy diduga menandatangani atau menerbitkan surat tanpa izin dari atasannya, Kepala Pusat Keuangan Kementerian Pertahanan, bahkan Menteri Pertahanan, selaku pengguna anggaran.
MAYA AYU PUSPITASARI