TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama memenuhi panggilan penyidik di Markas Besar Kepolisian RI, Jakarta Selatan, Kamis pagi, 1 Desember 2016. Pemanggilan itu tertulis dalam surat yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Polri Brigadir Jenderal Agus Andrianto tertanggal 30 November 2016.
Kehadiran Ahok itu merupakan tindak lanjut dari pernyataan Kejaksaan Agung bahwa berkas perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok dinyatakan lengkap atau P-21. Penyidik akan menghadapkan Ahok kepada tim jaksa yang menangani perkaranya di Kejaksaan Agung.
"Iya, kami ke sini dulu, penuhi panggilan penyidik. Pagi ini, tim pengacara dan Pak Basuki Tjahaja Purnama memenuhi panggilan Bareskrim," ucap ketua tim advokasi Ahok, Sirra Prayuna, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis ini.
Sirra mengatakan pihaknya telah siap dan menghormati seluruh proses hukum yang tengah dijalani Ahok. Menurut dia, proses hukum yang tanpa hambatan ini merupakan kado catatan terakhir tahun ini bagi Ahok. Sirra bahkan mengapresiasi kerja cepat pihak kepolisian. "Ini proses hukum yang supercepat. Dalam waktu dua minggu, berkas perkara ini sudah P-21. Ini perkara yang supercepat," ujar Sirra.
Sirra pun menghargai kinerja dan tugas Polri dan Kejaksaan Agung. Ia berharap semua pihak bisa melihat hal ini sebagai sesuatu yang positif dalam hukum Indonesia. "Saya tunggu saja dari pihak Kejaksaan. Jangan proses kerja hukum itu ada tekanan dari pihak mana pun," tutur Sirra.
Sirra memastikan Ahok akan memenuhi panggilan Bareskrim. Sampai berita ini ditulis, Ahok belum tampak hadir di Mabes Polri. Selain menghadapkan Ahok, penyidik nantinya akan menyerahkan barang bukti kepada jaksa.
Kejaksaan Agung sendiri kemarin telah menyatakan berkas perkara kasus Ahok telah lengkap secara formil dan materil serta meminta pihak kepolisian menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Agung. Ahok dikenai Pasal 156a dan/atau 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atas kasus dugaan penistaan agama.
Baca:
Apa yang Membuat Ahok Begitu Yakin Tak Menistakan Agama?
Tak Berangkat, Kiper Senior Chapecoense Selamat dari Tragedi
Jaksa Tak Jerat Ahok dengan UU ITE, Ini Alasannya
LARISSA HUDA