TEMPO.CO, Depok - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif mengatakan penyakit korupsi di Indonesia sudah akut. Yang membuat miris, ucap dia, korupsi sudah masuk ruang yang dekat dengan agama.
"Zakat dikorupsi, haji dikorupsi. Di Ternate, masjid dikorupsi. Bahkan Al-Quran dikorupsi," ujar Laode dalam dialog kebangsaan yang mengusung tema “Peran Indonesia dalam Langkah Perangi Korupsi” di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Jumat, 25 November 2016.
Menurut Laode, anggaran yang paling banyak digasak koruptor berasal dari bantuan sosial. Bahkan, tutur dia, saat berdiskusi di kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama bertema “Jihad NU Melawan Korupsi”, Laode pernah berkelakar, "Syukur syahadat tidak pakai uang. Kalau pakai uang, mungkin bisa dikorupsi."
Mantan Wakil KPK Chandra Muhammad Hamzah menuturkan, dalam menentukan hukuman bagi koruptor, Indonesia masih lebay. Menurut dia, mesti ada perbedaan hukuman dalam beberapa konteks.
Misalnya, kata dia, kalau pegawai negeri menerima suap, hukumannya 20 tahun penjara. Hukuman itu harus dibedakan dengan sanksi hakim. Menurut dia, hukuman terhadap koruptor tidak bisa disamaratakan dan harus melihat beberapa pertimbangan. "Hakim (jika terjerat kasus korupsi) jangan dihukum 20 tahun penjara, harus lebih berat. Hakim tahu hukum, tapi masih melanggar. Hukumannya harus dobel," ujarnya.
IMAM HAMDI