Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Revisi UU ITE, Muncul Aturan tentang Penghapusan Informasi

Editor

Grace gandhi

image-gnews
Ilustrasi Undang undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). kaskus.co.id
Ilustrasi Undang undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). kaskus.co.id
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Henry Subiakto memaparkan sejumlah poin perubahan dalam revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Revisi Undang-Undang ITE ini disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Oktober lalu, dan mulai berlaku pada Senin, 28 November 2016.

"Intinya UU ITE direvisi karena untuk lebih mendemokratisasikan dalam penerapannya," kata Henry ketika ditemui saat menjadi pembicara dalam sebuah diskusi di Warung Daun, Jakarta Pusat, Sabtu, 26 November 2016.

Salah satu perubahan dari undang-undang itu adalah adanya penambahan rights to be forgotten di Pasal 26. Hal ini mengatur hak warga negara untuk dihapus informasinya dari dunia maya. "Ini tidak ada di undang-undang yang lama," ujar Henry.

Henry mencontohkan, ada seorang yang pernah diberitakan melakukan tindak pidana korupsi, tapi kemudian pengadilan memutuskan dia tidak bersalah. Berita-berita yang sudah memberitakan tentang kasus orang itu akan dihilangkan. "Kalau tidak, anak-cucu saya bisa menonton, bisa melihat, saya punya hak minta dihapus."

Pada intinya, informasi yang akan dihapus mengenai orang yang dicontohkan di atas adalah informasi-informasi yang tidak relevan. Pihak yang akan menghapus adalah penyelenggara sistem elektronik yang memiliki informasi-informasi yang tidak relevan tersebut.

Perubahan berikutnya dalam UU ITE terjadi di Pasal 29. Pasal ini mengatur tentang ancaman di dunia maya dan di revisi UU ITE ada perubahan di penjelasan. Perubahan penjelasan itu mengatur tentang cyber bullying yang mengancam, menakuti, sampai orang mengalami tekanan psikis.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pasal 40 UU ITE juga mengalami perubahan, dulu pemerintah tak memiliki kewajiban mencegah informasi elektronik atau dokumen elektronik yang melanggar undang-undang, kini pemerintah memiliki kewajiban mencegahnya.

Pemerintah jadi memiliki otoritas memutus akses informasi elektronik dan juga dokumen elektronik, yang melanggar undang-undang. Misalnya informasi berbau pornografi, anti-NKRI, anti-Pancasila, dan juga informasi tentang keinginan menggulingkan pemerintahan yang sah.

Perubahan juga terjadi pada Pasal 27 ayat 3, sanksinya diturunkan dari 6 tahun menjadi 3 tahun. Dengan adanya hal ini, pihak yang diduga melakukan pelanggaran pasal ini tidak bisa ditahan oleh kepolisian, hanya untuk dilakukan pemeriksaan.

Penurunan sanksi hukuman juga terjadi untuk pelanggaran di Pasal 29 UU ITE. Di dalam revisi UU ITE, jika ada pihak melanggar Pasal 29, ancaman hukumannya tidak lagi 12 tahun penjara, melainkan menjadi 4 tahun penjara.

DIKO OKTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

20 hari lalu

Warga meneriakkan slogan-slogan dan memegang plakat selama aksi damai yang diselenggarakan oleh warga terhadap apa yang mereka katakan meningkat dalam kejahatan rasial dan kekerasan terhadap Muslim di negara itu, di New Delhi, India, 16 April 2022. REUTERS/Anushree Fadnavis
Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

Mahkamah Agung India menunda perintah pengadilan tinggi yang akan melarang berdirinya madrasah di Uttar Pradesh.


Mahkamah Konstitusi Uganda Pertahankan Undang-Undang Anti-LGBTQ

22 hari lalu

Ilustrasi LGBT. Dok. TEMPO/ Tri Handiyatno
Mahkamah Konstitusi Uganda Pertahankan Undang-Undang Anti-LGBTQ

Mahkamah Konstitusi Uganda hanya merubah beberapa bagian dalam undang-undang anti-LGBTQ.


Apa Alasan PKS Menolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU?

28 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Apa Alasan PKS Menolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU?

PKS menganggap penyusunan dan pembahasan RUU DKJ tergesa-gesa dan belum melibatkan partisipasi masyarakat secara bermakna.


India Siap Berlakukan Undang-undang Kontroversi soal Kewarganegaraan

45 hari lalu

Para pengunjuk rasa memegang poster saat protes terhadap apa yang mereka sebut sebagai ujaran kebencian terhadap Muslim yang dilakukan oleh para pemimpin Hindu, di New Delhi, India, 27 Desember 2021. REUTERS/Adnan Abidi
India Siap Berlakukan Undang-undang Kontroversi soal Kewarganegaraan

Pemerintahan Narendra Modi akan menerapkan undang-undang kewarganegaraan kontroversial yang mengecualikan umat muslim.


Pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto Langgar Undang-undang

56 hari lalu

Pemberian pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo Subianto dinilai melanggar UU.
Pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto Langgar Undang-undang

Pemberian pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto dinilai melanggar undang-undang..


Jerman Legalkan Ganja

24 Februari 2024

Ilustrasi Ganja. Getty Images
Jerman Legalkan Ganja

Lewat undang-undang yang baru, warga Jerman boleh memiliki sampai 25 gram ganja yang bukan untuk tujuan komersial


Bamsoet Tegaskan Pentingnya UU AI dalam Ekosistem Digital

23 Februari 2024

Bamsoet Tegaskan Pentingnya UU AI dalam Ekosistem Digital

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengingatkan pentingnya memiliki Undang-Undang (UU) yang mengatur penggunaan Artificial Intelligence (AI) dalam ekosistem digital Indonesia.


Kanada Tunda Putusan soal Euthanasia pada Orang dengan Gangguan Jiwa

5 Februari 2024

Victor Escobar, 60 tahun, yang menderita penyakit paru obstruktif kronik stadium akhir, menjadi orang pertama di Kolombia yang menjalani eutanasia untuk penyakit non-terminal. (REUTERS | EDWIN RODRIGUEZ PIPICANO)
Kanada Tunda Putusan soal Euthanasia pada Orang dengan Gangguan Jiwa

Kanada telah membekukan sementara rencana memperpanjang program bantuan suntik mati atau euthanasia pada orang dengan gangguan jiwa.