TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung telah menyiapkan 13 jaksa yang terpilih untuk meneliti kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama. Sepuluh jaksa yang terpilih berasal dari Kejaksaan Agung, dua jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan seorang jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
"Tim tersebut akan meneliti, apakah perkara sudah memenuhi syarat formal dan materiil," ucap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rachmad dalam konferensi pers pengumuman penyerahan berkas kasus itu di Kejaksaan Agung, Jumat, 25 November 2016, pukul 10.00.
Rachmad mengatakan penelitian akan berlangsung cepat, karena dia yakin tim penyidik Kepolisian RI sudah bekerja maksimal. "Kami akan proses berkasnya secepat mungkin," ujar Rachmad.
Markas Besar Polri menyerahkan berkas perkara kasus penistaan agama ke Kejaksaan Agung pada Jumat ini. Rachmad menuturkan pihaknya memiliki waktu dua pekan dalam memproses perkara itu.
Rachmad tak dapat memastikan berapa hari proses tindak lanjut perkara berlangsung. Namun ia berjanji cepat memberi pernyataan, apakah perkara tersebut dapat ditindaklanjuti. "Nanti, kalau saya sebut hari, bakal ditagih-tagih," kata Rachmad.
BRIAN HIKARI | PRU